15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Angin Prayitno Diduga Perintahkan PNS Kemkeu Manipulasi Data Wajib Pajak

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemkeu Angin Prayitno Aji diduga memerintahkan PNS Kementerian Keuangan, Febrian untuk memanipulasi data sejumlah wajib pajak.

Dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Febrian yang juga Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Senin (31/5/21).

Febrian diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Angin Prayitno.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas ASN, Rekrutmen CPNS Umum dan Lulusan PKN STAN Disetop Sementara

“Febrian (PNS Kementerian Keuangan, Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/6/21).

Selain Febrian, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik sedianya memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Yanti. Namun, Dewi Yanti mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Dewi Yanti (Ibu Rumah Tangga), tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan kembali,” kata Ali.

Baca Juga: Putra Soeharto Kalah Perkara di PTUN, Utang -pun Dikejar KPKNL

Diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: Menanti Restu Kemenkeu untuk Kenaikan Gaji Rp9 Juta bagi ASN

Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.(BeritaSatu/hm13)

Related Articles

Latest Articles