6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

855 Kasus KDRT Terjadi Sejak Awal Tahun Hingga Mei 2020

Jakarta, MISTAR.ID
Meski laju angka pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan, namun kasus kekerasan masih terjadi dalam lingkup domestik.

“Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia R. Danes, Sabtu (30/5/20).

Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjuk bahwa ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus/hari menjadi 3 kasus/hari.

Dari data tersebut pada periode 1 Januari – 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari – 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT. Artinya, jika diakumulasikan dari awal tahun hingga Mei 2020, tercata sudah ada 855 kasus yang terjadi.

Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemik ini. Kondisi itu jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19.

“Data ini sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” tutur Vennetia.

Baca Juga:Kisah Dokter Malin Kundang Saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

Dalam rangka meningkatkan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam situasi pandemik Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 melalui pertemuan virtual.

Selain menyelenggarakan kegiatan tersebut, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemik Covid-19, seperti mengusung gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Di Masa Pandemik Covid-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi melalui KIE.

Kegiatan ini diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat Provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.(jawapos/hm10)

Related Articles

Latest Articles