5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

6 Tersangka Kanjuruhan Ditahan, Polri Segera Limpahkan Berkas ke JPU

Jakarta, MISTAR.ID

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang telah ditahan. Polri akan segera melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Semuanya masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/22).

Dedi mengatakan selanjutnya tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan meneliti berkas perkara tersebut.

Baca Juga:Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” ujarnya.

6 Tersangka Ditahan Malam Ini

Sebelumnya, Polri resmi menahan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang malam ini. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka, dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses,” kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga:Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan akan Diruntuhkan

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Keenam tersangka tersebut antara lain AHL sebagai Dirut LIB, AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan BSA sebagai Samapta Polres Malang.

Dedi mengatakan 6 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Timur. Statusnya mereka sekarang sudah menjadi tahanan.

“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim. Keenamnya malam hari ini langsung statusnya yang bersangkutan tahanan,” ujarnya. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles