8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

56 Perusahan Ditutup Sementara di Jakarta, Ini Penjelasan Kadisnya

Jakarta, MISTAR.ID

Ketahuan pengawainya terpapar positif corona (Covid-19) dan melanggar aturan protokol kesehatan, sebanyak 56 perusahaan di Jakarta ditutup sementara.

“Sampai 11 Agustus, sebanyak 49 perusahaan ditutup karena Covid-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/20).

Berdasarkan data pihaknya, 49 perusahaan itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 14 perusahaan masing-masing berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Kemudian, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 5 perusahaan di Jakarta Barat, dan 4 perusahaan di Jakarta Utara. Kendati demikian, Andri tidak merinci nama-nama perusahaan yang ditutup karena Covid tersebut.

Baca juga: Menkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari Ini

Sementara itu, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.

Di samping itu, Disnakertrans, sejak 8 Juni hingga 11 Agustus, sudah melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap 3.407 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 389 perusahaan diberikan surat peringatan pertama, dan 101 diberi peringatan surat kedua.

Sementara itu, hingga Selasa (11/8/20) jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 26.664 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.784 berstatus kasus aktif atau masih dalam perawatan di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri. Kemudian, dari jumlah total kasus positif, sebanyak 16.927 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 953 orang meninggal dunia.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles