18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

5 Mantan Pengurus FPI Resmi Bebas dari Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) termasuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka keluar tahanan bersama mengenakan pakaian warna putih, Rabu (6/10/21). Mereka langsung disambut Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, Haikal Hassan serta tim penasehat hukum.

Ahmad Sabri Lubis mengatakan dia dan empat rekannya selesai menjalani hukuman atas pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka menjalani hukuman selama delapan bulan penuh tanpa potongan.

Baca Juga:Petinggi FPI, Munarman Ditangkap Polisi Terkait Terorisme!

“Jadi, betul-betul delapan bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes polri dan kita sudah bebas. Atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terima kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti),” ujar Sabri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sabri mendapatkan kemudahan selama menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri. Dia dan empat rekannya diperbolehkan mengajarkan agama Islam di masjid setiap hari. “Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain. Kami ucapkan terima kasih banyak ke seluruh petugas yang ada di rutan, semuanya menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya.

Sabri juga mengungkapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum. Penasihat hukum dianggap setia menemani dan menjadi penyambung lidah selama dia berhadapan dengan hukum.

Tak lupa, Sabri berterima kasih kepada seluruh pihak yang berparitispasi mendukungnya baik dari sisi moril maupun non moril. Seperti menjamin makanan dan minuman, serta kesehatan dari dokter, masyarakat yang memantau jalannya persidangan.

Baca Juga:Poldasu Tegaskan Tak Ada Lagi FPI di Sumut

“Semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman. Jangan putuskan doa Anda, masih ada Habib Rizieq ditahan, dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan, kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” tuturnya.

Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara. (medcom/hm12)

Related Articles

Latest Articles