19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

5 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

Jakarta , MISTAR.ID
Lima anggota kelompok Khilafatul Muslimin ditetap jadi tersangka oleh Polri, Dan hingga kini, Polri juga masih melakukan penyelidikan dan mendalami pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa lokasi. Salah satunya di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam udah ditangkap,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob Depok Jawa Barat, Sabtu (11/6/22).

“Jadi pasal yang ditersangkakan sama dengan yang di Polda Metro. Selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:FPI Ditetapkan Pemerintah Sebagai Organisasi Terlarang

“Polda Jabar masih alam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak, ini sedang dimintai keterangan,” sebutnya.

Dedi menyebut, aksi yang dilakukan kelompok tersebut dilakukan menunggu momentum. Pihaknya akan terus memantau pergerakan kelompok tersebut.

“Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau. Tapi ketika dia sudah melakukan aksi dan juga suatu kegaduhan berupa membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial, nah itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tersangka Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya AM sebagai tersangka.

Baca Juga:Polri Ungkap Keterlibatan Seorang Dokter Dalam Jaringan Teroris JI

Tersangka AM juga sudah ditahan berkaitan terkait dengan konvoi penyebaran paham kelompok tersebut. Polisi menyebut, kelompok ini hendak mendirikan negara khilafah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka itu setelah Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk saksi ahli.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Jumat (10/6/22).(detik/hm10)

Related Articles

Latest Articles