19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

3 Anggota Komite Eksekutif KAMI Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/20).

Tiga anggota yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga:Ngeri! Tenyata Isi WA Group KAMI Ngajak Buat Kerusuhan

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.

Seperti diketahui, Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap delapan orang dari KAMI. Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Awi menyampaikan penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp.

Baca Juga:Kelompok KAMI Diduga Dalangi Kerusuhan Demo Omnibus Law di Medan

“(Penangkapan bermula dari) percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya, Senin (13/10/20).

Awi menyebutkan, dari delapan anggota KAMI yang ditangkap, empat di antaranya dari Medan dan Jakarta.

Awi menyebut empat orang berasal dari KAMI Medan dan empat orang dari KAMI Jakarta.

“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles