8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

YLBHI Nyatakan Sikap Tolak Upaya Pelemahan KPK

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari 15 Provinsi menyatakan sikap menolak keras segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan tindakan Pimpinan KPK yang melakukan pemecatan kepada 51 pegawai KPK dengan muslihat karena tidak lolos TWK.

Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap secara Webinar yang diikuti pengurus YLBHI bersama LBH Papua, LBH Manado, LBH Makassar, LBH Bali, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Bandar Lampung, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Padang, LBH Medan, LBH Banda Aceh.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan Maswan Tambak, Minggu (13/6/21) kepada wartawan saat dihubungi melalui telephone selulernya usai webinar.

Baca Juga:KPK Mulai Dalami 10 Kasus Korupsi Besar di Papua

Pemecatan 51 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan imbas dari beberapa paket pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang berhasil diterapkan. Pengalihan status dan pemecatan tersebut sebagai bentuk korupsi independensi KPK sebagai anak kandung reformasi.

Dalam pertemuan diskusi peserta webinar menyoroti pernyataan Pimpinan KPK Alex Simarmata bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK karena memiliki rapor merah dan tidak bisa dibina lagi, sehingga berujung pada pemecatan adalah tidak jelas dan bertentangan dengan Putusan MK MK No. 70/PUU-XVII/2019. Dimana pernyataan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” ujarnya.

Baca Juga:Cegah Korupsi, KPK-Ombudsman Sepakat Awasi Layanan Publik

Padahal dalam catatan LBH Medan, pengabdian KPK dalam pemberantasan korupsi dan kinerja justru memberikan citra positif bagi masyarakat, terlebih adanya pegawai KPK yang turut dipecat dan sedang mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Pengurus YLBHI bersama LBH di 15 Provinsi mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali pemecatan terhadap 51 pegawai KPK tersebut.

Menurut Maswan, dalam diskusi Webinar, Indeks Persepsi Korupsi menurut penelitian Tranparency International (TI) di kawasan ASEAN mendapat peringkat ke-5 atau satu tingkat di bawah Timor Leste.

Hal itu diperparah dengan adanya tindakan korupsi uang yang dilakukan oleh dua orang Menteri sekaligus yakni Edhy Prabowo dengan kasus korupsi kebijakan ekspor benih lobster, dan Juliari Batubara dengan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles