14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wong Apresiasi Langkah Bobby Selamatkan Aset Pemko Medan 

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan harus mendata ulang seluruh aset milik Pemko Medan.

“Kita minta seluruh aset didata ulang, ini sangat penting untuk melakukan penyelamatan aset baik itu yang masih menjalani proses hukum maupun dalam penguasaan oknum tertentu,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan kepada wartawan, Jumat (5/3/21).

Langkah tegas Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ini pun harus didukung oleh seluruh pihak mulai dari kelurahan, kecamatan, OPD termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

Baca Juga:Pemulihan Ekonomi, Bobby Dorong Vaksinasi Pedagang Pasar Tradisional

“Kenapa demikian? Sebab dengan koordinasi berjenjang tersebut bisa menyelamatkan aset yang kemungkinan dikuasai oleh oknum tertentu,” kata Wong yang juga Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan.

Wong pun mengapresiasi langkah pembongkaran seng oleh Satpol PP di Lapangan Gajah Mada yang selama ini diklaim oknum tertentu yang mengklaim lapangan tersebut adalah miliknya.

Terpisah, Kasatpol PP Medan M Sofyan kepada sejumlah awak media, Jumat (5/3/21) membenarkan bahwa pihaknya, Kamis (4/3/21) telah membongkar seluruh pagar seng yang selama ini menutupi lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau. Selain membongkar, pihaknya juga menghapus plank yang mengklaim kepemilikan Lapangan Gajah Mada tersebut.

Baca Juga:Sidak RS Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Tak Berfungsi

Dikatakan, dalam pembongkaran itu juga melibatkan pihak TNI/Polri dan unsur kecamatan. Alat berat milik Dinas PU juga dikerahkan untuk mempermudah proses pembongkaran. Mengenai pembongkaran, Sopyan menegaskan pihaknya cuma menjalankan hasil rapat mengenai pembongkaran pagar seng di lokasi Lapang Gajah Mada. Dan soal adanya sengketa lahan, ia mengaku tidak tahu.

“Kami hanya jalankan keputusan rapat, sebagai pelaksana di lapangan. Untuk masalah sengketa BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bisa menjelaskan,” ujar Sofyan,

Untuk diketahui sengketa tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur dengan Pemko Medan, belum menemui titik terang. Rahmad menyebutkan, bahwa dirinya adalah salah satu ahli waris tanah tersebut. Ia mengatakan tanah seluas 7200 m2 ini merupakan tanah ahli waris Saiful Bachri berdasarkan Putusan PK MA nomor 417/PK/PDT/1997. Di mana, tanah di Lapangan Gajah Mada Krakatau adalah miliki Saiful Bachri berdasarkan putusan MA.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles