10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Warga Medan Antri Tukar UPK Rp75 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Sejak diluncurkannya pada tanggal 17 Agustus 2020 Uang Pecahan Kertas (UPK) Rp75 Ribu, Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut) mencatat sebanyak 133 orang telah mengantri untuk menukar uang pecahan yang memiliki edisi khusus bertepatan di HUT RI ke-75.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan untuk KPw BI di daerah-daerah hanya menerima 150 penukaran (150 orang) per hari. Sementara, untuk Kantor BI Pusat menerima sebanyak 300 penukaran (300 orang) per hari.

“Untuk hari ini (Selasa), animo masyarakat cukup tinggi, dari kuota 150 orang, sebanyak 133 orang yang datang menukarkan uangnya. Bahkan hingga 3 September mendatang slot penukarannya sudah penuh,” kata Wiwiek pada wartawan, Selasa (18/8/20) Sore.

Baca juga: BI Siantar Ladeni Penukaran Uang Baru Rp75 Ribu Terhadap 150 Orang Per Hari

Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI Rp75 ribu ini, sambung Wiwiek di Sumut tersedia sebanyak Rp3,6 juta bilyet (lembar) yang siap untuk diedarkan kepada masyarakat Sumut.

Baca juga: Peringatan Kemerdekaan RI ke 75, BI Keluarkan Uang Rupiah Edisi Khusus

“Dari total Rp3,6 juta itu, sebanyak Rp2 juta bilyet disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut di Medan, Rp900 ribu bilyet melalui KPw BI Pematangsiantar dan Rp700 ribu bilyet melalui KPw BI Sibolga,” jelasnya.

Ditambahkanya, UPK Rp75 ribu tersebut dapat ditukarkan di seluruh Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia mulai 18 Agustus hingga 30 September 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan BI serta kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI.

“UPK Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya ada lima bank yang akan bekerjasama dengan BI terkait penukaran UPK tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.

“Jika sudah mendaftar melalui aplikasi dan berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada orang lain menggunakan surat kuasa ditandatangani dengan materai. Pelaksanaan penukaran tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Wiwiek juga menepis isu mengenai uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. “UPK Rp75 ribu ini tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan angka nominalnya. Namun, jika ingin disimpan untuk kebutuhan koleksi juga boleh-boleh saja,” pungaksnya. (Anita)

 

Related Articles

Latest Articles