13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Warga Martubung Medan Nyaris Bentrok dengan Satpol PP, Ini Pemicunya

Belawan, MISTAR.ID

Warga Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan nyaris bentrok dengan Satpol PP. Pasalnya, puluhan petugas Satpol PP Pemko Medan ini membongkar paksa portal yang berada di Jalan Pancing I Simpang Martubung Kelurahan Besar, Selasa (7/6/22).

Meski ratusan warga telah melakukan aksi protes, pembongkaran portal tetap dilaksanakan.

“Kami kecewa dengan Wali Kota Medan terutama wakilnya, yang merestui anggotanya membongkar portal ini,” ujar Topan.

Baca Juga:Tak Lagi Gunakan Jembatan Timbang, Dishub Simalungun Gunakan Portal

Topan menilai, sejak adanya portal tersebut mereka merasa nyaman, karena terhindar dari debu maupun kebisingan mobil truk yang melintas di Jalan Pancing l.

“Dulu waktu belum ada portal, jalan ini rusak parah dan debu berserakan hingga mencemari udara,” jelas Topan.

Sebelumnya, kata Topan, ratusan warga Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, menolak rencana pembongkaran portal Jalan Pancing 1 oleh Satpol PP Kota Medan.

Baca Juga:Dishub Pasang Portal di Persimpangan Banjir di 4 Titik Kedalaman

Penolakan tersebut disampaikan warga saat melakukan aksi demo di depan Kantor Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan, Senin (18/4/22) lalu.

Bahkan, warga menilai, kalau pembongkaran portal tersebut diduga merupakan pesanan beberapa pengusaha depo dan pergudangan mobil trailer yang ada di sepanjang Jalan Pancing I.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan melalui surat Nomor:640/2269 tertanggal 08 April 2022 menyurati pemilik portal Jalan Pancing I Lingkungan 4 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:Lagi! Portal Jalan di Batu Bara Dirusak OTK

Dalam surat itu disebutkan, portal tersebut dibangun di atas saluran drainase, badan jalan, trotoar atau memanfaatkan ruang milik jalan (Rumja), daerah milik jalan (Damija) milik Pemko Medan dan tidak memiliki izin, sehingga mengganggu fungsi jalan.

Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP Kota Medan meminta kesediaan pemilik portal untuk membongkar sendiri portal dimaksud selama tujuh hari sejak surat diterima, dan jika tidak diindahkan maka tim Terpadu Satpol PP Kota Medan akan melakukan pembongkaran paksa.

Sekadar mengingatkan, warga terpaksa membangun portal sebagai bentuk kekesalan warga terhadap Jalan Pancing I yang rusak parah akibat sering melintasnya puluhan mobil truk ukuran besar milik pemilik depo dan industri.(kamaluddin/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles