8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Wali Kota Sahkan UMK Medan Naik 1,22 Persen

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2022. UMK Medan berada di level Rp3.370.645, 08 naik dari sebelumnya Rp3.329.867,- dimana kenaikan UMK Rp 40.778,- atau 1,22 persen.

“Kenaikannnya, berdasarkan kesepakatan kemarin di atas satu persen,” kata Bobby usai rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12/21).

Bobby mengatakan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.

Baca juga:Serikat Pekerja Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Tuntut Kenaikan Upah 10%

Keputusan tersebut juga diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.

Permintaan buruh tersebut, lanjutnya menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.

Baca juga:Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

“Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kan kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja,” pungkasnya.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles