8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Wakil Wali Kota Aulia Rachman Apresiasi Kehadiran LPSK di Medan

Medan, MISTAR.ID

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman sangat mengapresiasi atas hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumatera Utara, dan membuka kantor di Kota Medan.

Kehadiran lembaga nonstruktural ini diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan hukum bagi warga Kota Medan yang menjadi saksi maupun korban, dalam suatu kasus hukum.

Apresiasi ini disampaikan saat Aulia Rachman menerima audiensi LPSK Republik Indonesia di Balai Kota Medan, Jumat (5/8/22).

Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan LPSK Perwakilan Daerah Sumut yang telah hadir di Kota Medan, audiensi juga dilakukan untuk menjelaskan tupoksi dan kewenangan LPSK.

Baca Juga:Wujudkan Mesjid Mandiri, Wakil Wali Kota Medan Minta Mesjid Buat Koperasi

Kedatangan LPSK dipimpin Dr Maneger Nasution selaku Wakil Ketua LPSK RI bersama Budi Achmad Johari sebagai Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK RI, dan Erlince Ullie Artha Tobing selaku Sub Koordinator LPSK Perwakilan Daerah Sumut.

“Sebenarnya kehadiran kami bukan karena ada kasus, tapi ingin silaturahmi sekaligus memperkenalkan LPSK sudah ada di Sumut,” kata Maneger Nasution.

Dengan adanya pertemuan ini, Manager mengakui, Pemko Medan sangat terbuka kepada LPSK.

“Kami berharap Pemko Medan bisa menjadi mitra LPSK,” harapnya.

Baca Juga:KAMMI Kembali Demo Kantor Wali Kota Medan, Aulia Rachman: Nanti Perwakilan Ketemu Saya

Sementara itu, Aulia menyebut, bahwa Pemko Medan selalu berupaya memberikan kenyamanan hingga kesejahteraan warga sesuai visi misi dan program Pak Wali Kota Medan.

“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran LPSK di Kota Medan,” ucapnya.

Dijelaskan Aulia, wali kota dalam membangun Kota Medan mengusung semangat kolaborasi sekaligus mendukung hal positif demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan.

Oleh karenanya, melalui pertemuan ini, diharapkan ada langkah dan formula yang akan dilakukan.

Baca Juga:Kecewa LPSK, Jubir Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Akan Ambil Langkah Hukum

“Kita harus mencari formula dan langkah apa saja yang dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, kata Aulia, Pemko Medan berencana akan menggelar focus group discussion (FGD) atau pertemuan dengan LPSK untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan edukasi di lingkungan Pemko Medan.

“Kita sudah minta kepada Bagian Hukum Setda Kota Medan untuk mempersiapkan FGD tersebut,” tuturnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles