8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Wah, Masyarakat Tidak Tahu ada Penagih Tunggakan BPJS

Medan | Mistar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan penagih tunggakan iuran atau yang disebut kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih mengedepankan proses edukasi saat bekerja. Hal itu dikatakan Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo.

“Jadi itu bukan debt collector, kami menyebutnya penagih tunggakan BPJS Kesehatan. Jadi tugasnya bukan hanya menagih tunggakan saja tapi mengedepankan edukasi kepada peserta BPJS yang menunggak iuran,” katanya, Selasa (15/10/19).

Cahyo menerangkan, edukasi yang dilakukan tim penagih terutama yang menyangkut pentingnya BPJS Kesehatan. Sehingga kenapa harus dibayar, dan bayarannya memakai apa aja, hingga jenis pelayanan kesehatan didapatkan jika menjadi pesertanya.

“Menagihnya bisa datang langsung (door to door), tapi ini tergantung situasi. Namun supaya lebih mudah, biasanya mereka akan bekerjasama kelurahan dengan membuat kegiatan sosialisasi,” terangnya.

Teknisnya, sambung Cahyo, penagih tunggakan ini setelah melakukan edukasi ia akan meminta tolong kepada peserta penunggak membayarkan kewajibannya. Namun bila peserta tetap bersikukuh tidak membayar iurannya, maka sanksinya berupa penonaktifan kartu, sehingga tidak bisa menggunakan pelayanan ketika sakit.

“Penagih tunggakan ini selain sebagai kader JKN juga bekerjasama dengan BNI. Jadi kalau tidak mampu membayar secara lunas, bisa dicicil melalui tabungan sehat BNI. Nah setelah uangnya cukup sesuai dengan jumlah tunggakan, baru kepesertaannya diaktifkan kembali,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, penagih tunggakan BPJS Kesehatan tidak akan melakukan upaya paksa seperti yang umum dilakukan oleh debt collector. Kalau ketahuan, BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi tegas kepada personnya.

“Jadi nggak ada memaksa. Kalau ada yang ketahuan memaksa, ya nanti kita berhentikan,” jelasnya sembari menyebutkan kalau penagih iuran ini sudah berlaku lama.

Biasanya, sebut dia, kader JKN itu bekerja menjumpai peserta BPJS yang menunggak ketika tunggakannya sudah lebih tiga bulan.

Seorang warga Jalan Gaharu Medan Timur, Nova, justru belum mengetahui adanya petugas penagih iuran BPJS Kesehatan yang menunggak. Padahal, sebelumnya ia sempat menunggak pembayaran iuran.

“Loh, saya tidak pernah tau ada petugas (debt Collector) nya,” kata dia.

Kata dia, selama sempat tidak membayar iuran, dirinya tidak pernah didatangi BPJS. “Saya tidak pernah ditagih,” ujar dia.

Bila memang adanya petugas yang datang untuk menagih, sama saja program pemerintah ini tidak membantu masyarakat. “Ini sifatnya merugikan, bukan membantu masyarakat,” tegas dia.

Hal yang hampir serupa dikatakan warga Medan Helvetia, Athur. Selama memiliki kartu BPJS, ia tidak mengetahui adanya petugas penagih tunggakan iuran.

“Saya tidak pernah tahu,” jelas dia.

Menurut dia, pemerintah harus lebih mensosialisasikan kepada masyarakat bila memang ada petugas penagih tunggakan iuaran BPJS Kesehatan. “Jangan sampai gara ‘debt collector’ itu terjadi perselisihan (bertengkar),” ujar dia.

Penulis : Saut Hutasoit

Editor : Jannes Silaban

Related Articles

Latest Articles