18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Viral KTV Beroperasi Abaikan Prokes di Tengah PPKM Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota Medan, masih belum diindahkan sejumlah pelaku usaha. Sebuah video menunjukkan salah satu tempat hiburan malam KTV di Medan, tetap beroperasi dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial (medsos) Instagram.

Akun pegiat sosial @medanheadlines.news menampilkan video berjudul ‘Warga Mengeluh Diskotik di CBD Polonia Tak Ikuti PPKM’, Kamis (8/7/21). Dalam isi video, terlihat keramaian pengunjung sedang asyik dugem, tak sedikit mengabaikan prokes. Video itu kini telah dilihat puluhan ribu orang dan menuai ragam komentar. Video juga menge-tag akun Wali Kota Medan Bobby Nasution agar memberi respon terkait hal itu.

“Min tolonglah, ini diskotik di CBD Polonia nggak menerapkan PPKM. Aku warga sini juga, tinggal di dekat diskotik ini. Sangat mengganggu min (admin). Bahkan saat warga curi-curi masuk, nggak penuhi prokes. Mereka masuk dari belakang. Pintu depan seolah-olah tutup. Kenapa pedagang kecil nggak bisa buka, ini diskotik kok bisa buka? Tolonglah Min, biar pemerintah tahu,” ujar netizen.

Baca juga: Pedagang Pasar di Medan Masih Banyak Mengabaikan Prokes

Warga lainnya pengguna akun Instagram menanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan PPKM di Kota Medan. “Tolonglah perhatikan itu bapak-bapak pejabat jangan usaha yang kecil saja dikenakan aturan dan tutupnya juga sampai sampai jam 17.00 jangan sampai 08.00 (malam),” katanya.

Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe, dikonfirmasi via telepon, Kamis (8/7/21) sore, mengaku telah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan di lokasi hiburan malam tersebut.

“Kan semalam kita sosialisasi soal PPKM itu. Saya belum tahu video itu kapan diambil, semalam atau beberapa hari sebelumnya,” ujar Amran. Dikatakannya, terkait viralnya video tersebut sudah disampaikan ke Kasat Pol PP. Hari ini, kata Amran, pihaknya akan memantau tempat hiburan malam tersebut apakah masih tetap beroperasi kembali apa tidak.

Baca juga: Medan Perketat PPKM Mikro, Jam Operasional Usaha Hingga Pukul 17.00 WIB

“Kita akan pantau sampai nanti malam. Jika memang masih tetap beroperasi, saya pastikan nanti akan ada penindakan,” pungkasnya. Diketahui, Pemko Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pengetatan PPKM mikro dimulai 6 hingga 20 Juli 2021. Penerapan itu untuk menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles