18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

UPDATE: Sehari Pasien Covid-19 di Sumut Tambah 130 Orang

Medan, MISTAR.ID

Update terbaru penyebaran Covid-19 di Sumut terjadi kenaikan cukup tajam yakni, sehari bertambah 130 orang. Sehingga, tercatat hingga, Selasa (14/7/20), positif Covid-19 di Sumut menjadi 2.497 orang dari sehari sebelumnya hanya 2.367 orang.

Hal ini disampaikan Relawan Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Putri Mentari Sitanggang pada live streaming youtube Humas Sumut, Rabu (14/7/20), di Media Center Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Selain itu, pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya juga naik dari 284 menjadi 293 orang. Kemudian, Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga ikut naik dari 2.212 menjadi 2.262 orang. “Pasien meninggal bertambah lima orang menjadi 131, dan pasien sembuh bertambah 20 orang menjadi 597,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Putri menyampaikan bahwasanya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 per tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Perubahan Definisi Status Pasien Covid-19.

Baca Juga:Naik Terus! Pasien Positif Covid-19 di Sumut 1.976 Orang

Di antaranya, paparnya, adalah mengenai kasus suspek, ialah orang yang dengan ISPA dan pada hari 14 terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau di wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kedua, adalah orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19. Ketiga, orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di RS dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Sehingga istilah PDP yang saat ini dikenal, kembali dengan istilah kasus suspek,” terangnya.

Selanjutnya, kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dunia dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT PCR. Kemudian, kasus konfirmasi yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang dibuktikan dengan laboratorium RT PCR.

“Konfirmasi ini dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala,” bebernya. Berikutnya, kata Putri, adalah kontak erat. Kontak erat ini yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Di mana riwayat kontak yang dimaksud antara lain, kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Putri melanjutkan, kontak erat ini kemudian adalah sentuhan fisik langsung dengan kasus probable, seperti bersalaman, berpegangan dan lain-lain. Selanjutnya, orang yang memberikan perawatan langsung kepada kasus probable tanpa menggunakan APD sesuai standar.

“Keempat adalah situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat pada kasus probable yang bergejala untuk menemukan kontak erat. Periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi,” tuturnya.

Baca Juga:Positif Covid-19 Di Sumut Tembus 2.085 Kasus

Sedangkan untuk pelaku perjalanan, kata Putri, adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam dan luar negeri dalam 14 hari terakhir. Dinyatakan discurt apabila seseorang yang status suspek dengan RT PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih 24 jam.

“Selanjutnya seseorang yang melakukan kontak erat yang telah melakukan masa karantina selama 14 hari,” ucapnya.

Sementara itu, untuk definisi selesai isolasi adalah apabila kasus konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Kedua, kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT PCR dihitung 10 hari sejak tanggal muncul gejala dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Lalu ketiga, kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapat hasil pemeriksaan follow up RT PCR satu kali negatif dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

“Terakhir pada kematian Covid-19 untuk kepentingan survailens adalah kasus konfirmasi yang meninggal dunia,” pungkasnya. (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles