9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Unimed Diskusi Keringanan UKT untuk Mahasiswa 

Medan, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud 25/2020.

Mengacu peraturan ini, Universitas Medan (Unimed) tengah mendiskusikan peraturan ini pada pimpinan. “Saat ini pimpinan di Unimed tengah mendiskusikan peraturan ini. Akan tetapi untuk memperbolehkan peninjauan UKT ini sudah diterapkan Unimed sejak 4 tahun lalu.

Dan, pimpinan Unimed memberikan peluang bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan UKT dengan data pendukung yang benar. Kebijakan ini pada dasarnya sudah diterapkan selama 4 tahun terakhir,” kata Kepala Humas Unimed M Surip pada Mistar melalui sambungan telepon, Senin (22/6/20).

Diterangkannya, terdapat kebijakan Unimed sejak 2 minggu yang lalu sebelum keluar Permendikbud yakni, informasi tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal di Unimed. Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN, sedangkan UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Baca Juga:UNIMED DORONG MAHASISWA RAIH PRESTASI LEWAT BERBAGAI KOMPETISI

“Oleh karena BKT yang dibebankan kepada mahasiswa terlalu besar, maka selisih antara BKT dan UKT dibebankan kepada pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Idealnya, BKT sama dengan UKT ditambah BOPTN. Berkaitan dengan keterbatasan biaya pemerintah yang tersedia, maka besarnya BOPTN tidak sama dengan BKT dikurang UKT. Besar UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa selama ini masih jauh di bawah standar minimal. Akibat BOPTN yang belum memadai,” sebutnya.

Adapun, besaran UKT di Unimed ditetapkan berdasarkan Permentristekdikti Nomor 194/M/KPT/2019 tentang BKT dan UKT PTN di lingkungan Kemristekdikti. Rata-rata UKT yang dibayarkan mahasiswa hanya kurang lebih 40 persen dari rata-rata BKT.

“Penentuan UKT setiap mahasiswa ditentukan berdasarkan data secara komprehensif yang diinput oleh mahasiswa saat registrasi awal sebagai mahasiswa baru. Pimpinan Unimed tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan BKT dan UKT karena sudah ditetapkan oleh menteri,” jelasnya.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan perkuliahan di perguruan tinggi dilakukan secara daring, Unimed telah mengalokasikan dana Rp7.3 miliar untuk memperbaiki sarana pendukung perkuliahan daring seperti penambahan kapasitas HCl (bandwidth, storage, server, networking), zoom, fiber optic dan pendukung protokol kesehatan.

Baca Juga:Rektor Unimed Terharu Diangkat Anggota Senat UCDC Rumania

“Bahkan untuk mendukung perkuliahan daring, Unimed telah memberikan bantuan pulsa internet kepada mahasiswa sebesar Rp1,2 miliar pada semester genap 2019/2020, dan akan dilanjutkan mengalokasikan Rp2.4 miliar untuk semester ganjil 2020/2021. Nah, bagi mahasiswa yang diberi perpanjangan 1 semester (angkatan 2013 atau semester 14) akibat dampak pandemi Covid-19, dibebaskan dari pembayaran UKT (gratis),” terangnya.

Terpisah, Kepala Kantor Humas, Promosi dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Elvi Sumanti saat ditanyakan mengenai peraturan Mendikbud menyatakan, pihak USU belum melakukan kebijakan tersebut. “Belum ya. USU belum menerapkan kebijakan tersebut. Nanti akan kita kabari kembali,” pungkas Evi singkat.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles