10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Uang Pensiunan dan PNS Aktif Disimpan ke Koperasi Berujung Mandek, Disdik Sumut Bakal Mediasi

Medan, MISTAR.ID

Sekitar Rp27 miliar uang milik puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mendek alias tak kunjung bisa dikeluarkan sejak Mei 2021 dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Pendidikan Pemprov Sumut.

Untuk itu, puluhan pensiunan ini mendatangi Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Pendidikan Pemprov Sumut di Jalan T Cikditiro No 1 D Medan, Jumat (4/3/22), menuntut uang mereka kembali.

Dikatakan salah satu pensiunan PNS Disdik Sumut, Risma Simanjuntak, sudah sejak 2012 lalu ia menyimpan uang ke koperasi hingga Mei 2021 tidak ada masalah untuk pembayaran jasa. Namun, masuk Juni 2021, pembayaran Jasa mandek.

“Jadi kami demo ke sini sudah dari sejak lama, Juni 2021. Kalau ditotalkan uang kami itu ada Rp27 miliar. Saya sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil di dinas pendidikan, sudah sejak tahun 1983 dan sudah menabung sejak 2012 dengan modal Rp50 juta. Sampailah Rp4 miliar dan itu uang keluarga semua. Karena kami dijanjikan terima uang jasa ada tanggung jawab koperasi 1 persen. Jadi koperasi memberikan sistem simpan pinjam ke kita sebanyak 3 persen,” jelasnya.

Baca Juga:Massa DPD KNPI Demo di Mapoldasu Minta Izin Perusahaan Penimbun Minyak Goreng Dicabut

Sepanjang pertengahan tahun 2021 hingga saat ini, kata Risma, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan DPRD Sumut hingga menyurati gubernur.

“Dulu Kadisnya Prof Syarifuddin, tapi dia mengundurkan diri jadi dosen lagi di USU. Jadi sekarang Plt Lasro Marbun, dia definitifnya di Kepala Inspektorat. Tapi hari ini beliau sedang di Jakarta ada tugas Musrenbang. Jadi tadi kami ngirim surat tadi, mohon audiensi lah ini kami semua ada 15 orang,” ungkapnya.

Risma dan rekan-rekannya menyebutkan, sekitar bulan Oktober 2021, tim audit keuangan melakukan pemeriksaan ke koperasi. Dalam pemeriksaan oleh tim audit eksternal itu, terang Risma, terdapat satu orang yang diduga melakukan penyelewengan yaitu, Bendahara Koperasi Pahala Sitinjak.

“Yang jelas di situ Bendahara Koperasi  Pahala Sitinjak lah yang bersalah. Tapi belum ada tindakan apapun,” katanya. Karena hal tersebut, sebanyak 35 orang anggota koperasi melaporkan hal ini ke Polda Sumut.

Baca Juga:Dana PIP 2021 Tak Cair, Puluhan Orang Tua Demo Disdik Padangsidimpuan

Saat ini, kata dia, Polda tengah melakukan pemeriksaan kepada pengurus koperasi, termasuk penasehat.

“Jadi yang kami tuntut sekarang tolong bagaimana pun solusinya uang modal kami kembali. Enggak perlu jasa. Masing-masing kami se-penderitaan ini semua, cuma berbeda banyaknya. Ada yang 300 juta, ada yang 700 juta, ada 1 miliar, saya 4 miliar. Itu untuk sama keluarga ku duit itu,” ucapnya.

Risma dan puluhan rekannya pun berharap mendapatkan jalan keluar dari kasus yang menimpanya. Ia berharap seluruh anggota koperasi mendapatkan kembali haknya.

“Uang tabungan itu kami hemat-hemat dulunya. Pensiun kami cuma 3 juta, tapi maksud kami enak dengan cucu semua. Ternyata Taspen kami pun kami masukkan semua, tolong siapapun yang bisa bersimpati kepada kami supaya ada solusinya uang kami kembali,” terangnya.

Baca Juga:Soal Demo di Kantor Wali Kota Medan, Ini Tanggapan Dirut PUD Pasar

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut Lasro Marbun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan mediasi antara pengurus dan anggota koperasi. Menurut Lasro, koperasi merupakan badan hukum yang tak berhubungan langsung dengan tugas-tugas kedinasan.

“Koperasi itu badan hukum ya, jadi sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kedinasan saya. Jadi pengurus koperasinya saja nanti kita lihat, memang sudah agak polemik itu kan,” kata Lasro.

Lebih lanjut, Lasro mengatakan, keanggotaan koperasi bersifat suka rela sehingga jika ada masalah, harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus.

Baca Juga:Demo di Kantor Wali Kota, Ini Tuntutan Pedagang Pasar Tradisional se-Kota Medan

“Paling peran kita mediasi saja, kalau secara hukum kan dia berbadan hukum sendiri, keanggotaannya kan suka rela dan berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Seperti apa dulu diselesaikan berdasarkan itu, kalau enggak bisa itu lagi ya akan dibawa lebih lanjut ke penegakan hukum,” ucapnya.

Inspektur Provinsi Sumut itupun berharap, hasil mediasi yang akan dilakukan nantinya bisa menyelesaikan masalah yang ada, sehingga seluruh anggota tidak ada yang dirugikan.

“Saya sebagai Plt kepala dinas tentu hanya bisa memediasi dan mudah-mudahan mediasinya berhasil, pengurus koperasi bisa mempertanggungjawabkan kepengurusannya, anggota koperasi bisa mendapatkan haknya. Kalau itu tidak bisa, ya masing-masing pihak mempertanggungjawabkan di depan hukum,” tegasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles