9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tunda Penerimaan PPPK, Gubsu Minta Guru Maklum Keuangan Tak Mencukupi

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pihak khususnya guru-guru honorer untuk memaklumi penundaan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 ini. Dikatakannya, penundaan penerimaan dilakukan karena keuangan tidak mencukupi.

Dikatakan Edy, saat ini Sumut sedang membutuhkan dana khusus untuk penanganan Covid-19 dan juga penanganan dampak pandemi. Terlebih lagi, saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut -1,85 persen yang mengarah pada deflasi.

“Untuk itu kita memprioritaskan anggaran untuk kepentingan rakyat 33 kabupaten/kota. Untuk itu, (penerimaan) PPPK itu kita tunda. Kita akan anggarkan di 2022 untuk di 2023, kita tidak anggarkan di 2021,” kata Edy menjawab wartawan, di rumah dinas gubernur, Jumat (16/7/21).

Baca juga: Komisi E DPRD Sumut Minta Gubernur Tidak Batalkan Penerimaan PPPK Guru

Lebih lanjut dikatakannya, khusus utuk bidang pendidikan, saat ini sudah menyerap 48 persen dari pendapatan daerah yakni membiayai guru honorer dan memfasilitasi anak SMA/SMK bantuan SPP sebesar Rp35 ribu per siswa. “Sehingga dana yang sudah kita rencanakan tidak mencukupi sehingga kita tundalah ini. Untuk guru-guru kita yang saat ini terdampak dengan yang saya sampaikan tersebut, mohon maklum. Bukan ditiadakan tapi ditunda dan dianggarkan di tahun berikutnya karena dananya yang tak cukup,” jelasnya.

Terkait ini, DPRD Sumut sebelumnya merekomendasikan agar penerimaan PPPK guru tahun ini tidak ditunda dengan alasan pembiayaan PPPK dimasukkan dalam DAU. Namun, Edy menegaskan penerimaan PPPK tak memungkinkan dilakukan pada tahun ini. “Duitnya tidak ada, apanya yg mau dikerjakan? Duitnya yang tak cukup,” tegasnya.

DPRD Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan agar Pemprov Sumut tetap membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 ini. Rekomendasi ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) komisi A, C dan E bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembatalan pembukaan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru, Kamis (15/7/21).

Adapun hasil dari rapat tersebut mengeluarkan dua rekomendasi yang harus ditindaklanjut oleh Pemprov. Pertama, Pemprov harus tetap membuka pendaftaran formasi PPPK tahun ini. Namun apabila akhirnya pembukaan formasi PPPK tetap tidak bisa dilakukan untuk tahun 2021, maka DPRD Sumut meminta kepada Pemprov untuk memastikan akan membuka formasi ini pada tahun 2022. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles