15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Tim Jaksa Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU Seluas 624 Ha

Medan, MISTAR.ID

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap lahan PT PSU seluas 624,28 hektare (Ha) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (29/6/21) telah melaksanakan penyitaan lahan PT PSU yang berlokasi di dua desa.

Kedua kawasan tersebut seluas 624,28 hektare, yang berada di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.

Baca Juga:Bupati Madina Gugup Didepan Hakim

Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.

“Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” ujarnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles