8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Tiga Taruna Akpol Asal Sumut Kunjungi Panti Rehabilitasi Narkoba LRPPN BI

Medan, MISTAR.ID

Tiga Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) asal Sumut mengunjungi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (5/5/22).

Begitu tiba, tiga Taruna Akpol yang terdiri dari Frian Hartanto, Arga Sitorus dan Timbul Nadapdap langsung meninjau fasilitas yang dimiliki panti rehab dan berinteraksi dengan para residen (penghuni panti rehabilitasi narkoba) yang berada di lantai 3.

Salah seorang Taruna, Frian Hartanto mengatakan, dirinya akan mengaplikasikan apa yang ia dapat di Panti Rehabilitasi Narkoba ke pendidikan di Taruna maupun saat berdinas di Kepolisian nantinya.

Baca Juga:Taruna Akmil dan Akpol Bagikan Masker di Lubuk Pakam

“Kegiatan hari ini adalah penyuluhan kepada orang-orang yang sedang menjalankan rehabilitasi narkoba. Di sini kami sebagai Taruna Akpol belajar dan akan mengembangkannya di pendidikan kami di Akademi Kepolisian serta akan mengaplikasikannya pada saat sudah berdinas di kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut Frian menjelaskan, sebelumnya di bangku SMA hanya diterangkan kalau narkoba itu membahayakan jiwa dan kesehatan. Namun, di sinilah mereka mengetahui efek yang ditimbulkan dari narkotika tersebut. “Jadi dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi orang lain juga. Setelah dari sini, ilmu yang kamu dapat akan dipakai untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika,” ucapnya.

Baca Juga:Taruna Akmil dan Akpol Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Rantau Panjang

Pendiri sekaligus pemilik panti rehabilitasi narkoba LRPPN BI H Dika Novandry menjelaskan, pihaknya dalam merehabilitasi pengguna narkoba menggiatkan teknik terapi komunitas.

“Panti rehabilitasi ini kita dirikan pada tahun 2015 hingga saat ini LRPPN sudah ada di 23 provinsi. Metode penyembuhannya berbasis terapi komunitas. Terapi ini sudah ada di dunia, cuma di sini kita kombinasikan dengan religi. Residen kita di sini ada berbagai agama, jadi tidak hanya yang beragama Islam saja,” ungkapnya.

Dika mengatakan, sebagai syarat agar masyarakat dapat direhab di panti rehabilitasi, di antaranya harus ada surat rujukan. Kemudian, bagi orang yang tidak mampu harus melampirkan surat dari kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga:157 Taruna Taruni Akmil-Akpol, Ikuti Latsitarda Nusantara di Deli Serdang dan Tebingtinggi

“Tidak semua pelaku narkoba itu adalah pengguna, ada juga bandar ataupun jaringan peredaran narkoba. Harapan saya yang direhabilitasi ini bukan hanya pengguna tapi juga bandarnya, karena dengan merehabilitasi pengguna, kita hanya dapat satu, tapi kalau bandarnya yang kita rehab tentunya kita bisa selamatkan banyak orang,” katanya.

Dika mengatakan, sebagai lembaga penerima wajib lapor yang didirikan pada tahun 2015, LRPPN BI memiliki visi menjadi lembaga masyarakat yang profesional dan mampu melaksanakan pencegahan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, serta dapat menjalankan rehabilitasi berbasis masyarakat.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles