15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Tidak Punya Ijin, Camat Medan Area Setop Pengerjaan Pembangunan di Gang Zaniar

Medan, MISTAR.ID

Tidak memiliki ijin, pihak Kecamatan Medan Area menyurati pemilik bangunan yang berada di Jalan Puri, Gang Zaniar, Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area, untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

Camat Medan Area Hendra Asmilan mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan dengan Nomoe surat 300/553. “Berdasarkan hasil pantauan tim Kecamatan Medan Area terhadap bangunan di kawasan Jalan Puri, Gang Zaniar No.5 tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Camat.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang telah berjalan sampai keluarnya IMB dari Dinas PMTSP Kota Medan. “Maka setelah peringatan ini kita harapkan pemilik mematuhinya. Dan segera mengurus surat perizinan dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga:Pemko Medan Hancurkan Gedung Tak Berijin di Padang Bulan

Sementara itu, lokasi pengerjaan pembangunan menjadi buah ‘bibir’ masyarakat yang melintas terutama becak dan mobil. Pasalnya truk pengangkutan material bangunan langsung diantar ke depan rumah yang nota bene hanya bisa dilalui sejenis minibus dan becak. Akibatnya terjadi kemacetan saat becak atau mobil yang masuk ke dalam karena harus berputar arah. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles