9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Dijerat Pasal Pembunuhan

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana Karto Manalu (40), sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Trayek 123 yang tewaskan 4 penumpang dan lainnya luka-luka, diundur hingga 3 pekan mendatang. Karto Manalu menjadi terdakwa karena aksinya menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (4/12/21) silam.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Medan Immanuel Tarigan, Rabu (27/4/22) membenarkan penundaan ini.

“Iya, ditunda sidangnya (pembacaan dakwaan). Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan, Selasa kemarin (26/2/22),” kata Immanuel.

Baca juga:Polisi Identifikasi 4 Jenazah Penumpang Angkot yang Ditabrak KA di Sekip Medan

Sedangkan formasi majelis hakim yang menyidangkan perkara Karto Manalu yakni Syafril Batubara didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Ahmad Sumardi.

Pembunuhan

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, perkaranya dilimpahkan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat, Selasa (11/4/22) lalu.

Warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tersebut dijerat dengan dakwaan berlapis di antaranya pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain dengan korban luka berat dan meninggal dunia alias pembunuhan.

Yakni dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana. Ketiga, Pasal 311 ayat (4) (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan keempat, Pasal 310  ayat (4) (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa Karto Manalu, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Baca juga:Satu Anggota TNI dan Dua Polisi Tewas Ditabrak KA

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles