8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ternyata, Kiki Sembiring Anggota DPRD Sumut Sudah Dipecat PDIP Sejak 4 Agustus 2020

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring ternyata sudah dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP) sejak 4 Agustus 2020 silam. Pemecatan ini hanya beberapa pekan setelah Kiki dan sejumlah temannya ditahan polisi karena terlibat perkelahian di sebuah tempat hiburan malam pada 19 Juli 2020 lalu.

Pemecatan Kiki tertuang dalam Keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 347/KPTS/DPP/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Setelah 6 bulan lamanya, baru kemudian DPP kembali melayangkan Surat Nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021 prihal persetujuan PAW Kiki Handoko Sembiring.

Kedua, surat itu lalu ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Sumut lewat Surat Nomor 645/EX/DPD.29-A/II/2021 tanggal 22 Februari prihal penggantian antar waktu anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan atas nama Sutarto.

Baca Juga:Ketua DPD PDIP Ingatkan Kader Partai: Jangan Pernah Menyalahgunakan Wewenang

Lalu, setelahnya pimpinan DPRD menyurati KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap keputusan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 pascaputusan MK.

KPU Sumut kemudian menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian, Sutarto adalah calon peraih suara terbanyak berikutnya, untuk menggantikan Kiki Sembiring.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan bahwa terkait proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dikatakan Baskami terkait upaya hukum yang dilakukan Kiki atas pemecatan dirinya oleh PDI Perjuangan. “Semuanya kan muaranya ke Mendagri. Mendagri yang menerbitkan SK, bukan kami. Jadi nanti surat dari KPU itu akan kita tembuskan ke Mendagri,” kata Baskami, Senin (15/3/21).

Baca Juga:Diduga Terima Suap, Mantan Ketua PDIP dan 13 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut Bervariasi

Menurutnya, seluruh surat-surat terkait hal ini telah mereka sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mulai dari keputusan pemecatan oleh partai, dan persetujuan PAW dari DPP telah disampaikan ke Gubernur dan Mendagri.

Termasuk juga nantinya surat KPU terkait calon peraih suara terbanyak berikutnya. Namun, Baskami mengaku belum menerima Surat KPU Sumut
nomor 152/PY.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 ke Ketua DPRD Sumut.

Surat itu prihal penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atasnama Kiki Handoko Sembiring. “Semua surat-suratnya akan kita tembuskan, kita gak bisa nahan-nahan surat. Kalau misal ada gugatan, itu kewenangan Mendagri,” jelasnya.

Sementara, Kiki Sembiring yang dikonfirmasi terkait ini enggan memberi tanggapannya. “Nanti saja ya Bang, saya kurang sehat ini,” kata Kiki saat dihubungi. Ia kemudian menutup teleponnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles