15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Tuntutan Guru Honorer, Ini Kata Disdik Medan

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti aksi unjuk rasa para guru honorer di gedung DPRD Medan, Senin (27/6/22) lalu, Dinas Pendidikan Medan akan segera mengambil kebijakan-kebijakan terhadap para guru honorer tersebut.

“Dinas Pendidikan telah mencari solusi atas permasalahan ini. Yakni dengan mendata seluruh guru honorer sekolah negeri yang tidak lulus P3K dan akan menempatkan mereka ke sekolah-sekolah yang membutuhkan guru sesuai formasi yang dibutuhkan di SMP dengan status PHL,” ujar Kadisdik Medan Laksamana Putra Siregar, Rabu (29/6/22).

Dikatakan Putra, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah negeri untuk mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pemutusan kontrak dulu.

Baca Juga:DKP Kota Medan Bersih-bersih dan Tanam Bibit Pohon di TPA Terjun

“Kita sedang melakukan pemetaan dan akan merestribusi guru yang gak dapat Mapel (mata pelajaran) atau rombel (rombongan belajar) di sekolah asalnya. Kita akan minta ke sekolah-sekolah yang membutuhkan untuk memasukkan mereka,” katanya.

Terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang disebut tidak transparan atau bodong, Putra mengaku bahwa aturan dan menentukan hasil ujian tersebut adalah pemerintah pusat, bukan Pemko Medan.

“Kebutuhan guru P3K di Kota Medan sebanyak 2.276 orang yang dibagi ke dalam tiga tahap seleksi. Pertama kebutuhan 623 guru diprioritaskan bagi guru sekolah negeri yang memang mengajar di sekolah tersebut. Kedua, kebutuhan 1.055 guru diseleksi dari sekolah negeri dan swasta yang ada di Medan,” ungkapnya.

Dijelaskan, para guru negeri yang kalah seleksi tahap kedua karena gak punya sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Inilah yang buat mereka (guru honor negeri) kecewa.

“Guru swasta ini, baru 3-4 tahun sudah diupgrade kemampuannya oleh sekolahnya. Di sekolah negeri, gak ada guru yang punya sertifikasi itu. Inilah yang mereka tuntut kemarin,” jelasnya.

Baca Juga:Tolak Pemecatan Semena-mena, Puluhan Guru Honorer Unjuk Rasa di DPRD Medan

Pemko dalam hal ini Wali Kota Medan tidak mengeluarkan sertifikasi PPG. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh badan resmi seperti LPMP Sumut dan Unimed.

“Kenapa guru sekolah negeri gak diikutkan PPG ini, karena yang mengangkat mereka kepala sekolah dan penggajiannya dengan menggunakan dana BOS,” terangnya.

Untuk mengikuti PPG, Dinas Pendidikan menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK inilah yang nantinya akan dilampirkan ke dalam berkas persyaratan bagi guru yang hendak mengikuti PPG.

“Jadi kita gak bisa terbitkan SK seperti permintaan guru-guru yang unjuk rasa kemarin. Kemudian kalau mereka minta diangkat jadi guru P3K atau guru PHL (Pekerja Harian Lepas) gak bisa. Karena PHL itu bergaji sesuai UMK Medan, bisa koleps keuangan Pemko Medan,” tandasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles