7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terkait Penegakan Perda di Medan, Bobby: Bila Tak Diubah, Bangunan Segera Dibongkar

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan peringatan selama dua pekan kepada pemilik bangunan agar mengubah bentuk bangunan seperti semula agar tak menghilangkan nilai sejarahnya. Peringatan ini menindaklanjuti penegakan perda di wilayah Kota Medan.

“Pemilik bangunan sudah kita surati. Bahkan kita mempermudah proses perijinan asal bentuk bangunan di kawasan Jalan Ahmad 7 tersebut dikembalikan ke bentuk semula,” kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) Kota Medan, Senin (8/1/21).

Bobby menegaskan pihaknya telah melakukan penindakan dengan merubuhkan atau melubangi dinding bangunan. Bila tidak ditindaklanjuti maka bangunan tersebut harus dibongkar dan diratakan dengan tanah.

Baca Juga:FPAN DPRD Medan Apresiasi Langkah Tegas Bobby Tegakkan Perda

Menurut Bobby, bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan. Akan tetapi nyatanya bangunan itu telah dibongkar dan diubah bentuknya.

Bobby juga menegaskan bangunan sejarah yang berada diseberang bangunan Warenhuis tersebut jelas melanggar Perda No.2 Tahun 2012 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya. Penegakan Perda ini pun mendapat apresiasi dari wakil rakyat di DPRD Medan, yang mendukung Wali Kota melakukan penindakan.

“Selain itu juga mendukung Wali Kota untuk menganggarkan anggaran terhadap bangunan yang mempunyai nilai sejarah itu,” ucap Anggota DPRD Medan, Sudari, Wong Chun Sen Tarigan, Ikhwan Ritonga, Antonius serta Anggota DPRD Medan lainnya kepada awak media.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles