9.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terkait Insentif Nakes, RSUD Pirngadi Medan: Pencairan Langsung dari Dinkes Bukan Rumah Sakit

Medan, MISTAR.ID

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengaku seluruh anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) ditampung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.

“Kita hanya sebagai pengusul (nakes), jadi (dananya) bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” jelas Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Muhammad Reza usai klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (18/2/21).

Kemudian, akunya, RSUD dr Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes. “Artinya, Dinas Kesehatan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentrasfer ke nakes. Jadi tidak melalui rekening rumah sakit Pirngadi Medan,” ucapnya.

Baca Juga:Insentif Nakes Belum Dibayar, RS Pirngadi Medan Diminta Lengkapi Berkas

RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan terkait pemotongan insentif para nakes. Pasalnya, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19. “Mereka (Dinkes Medan) berargumen bahwa itu ada potongan pajak dari Dinas Kesehatan. Nanti bisa diklarifikasi langsung ke Dinas Kesehatan,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyebutkan, dari hasil keterangan yang diterimanya dari pihak RS Pirngadi Medan, hasil sementara insentif nakes itu tidak singgah ke pihak rumah sakit. “Ternyata dana insentif itu prosesnya turun dari Kementerian Kesehatan. Lalu ke BKD Pemko Medan, selanjutnya ke Dinkes. Dari Dinkes langsung ke tenaga kesehatan. Tidak ada singgah di rumah sakit,” ungkapnya.

Namun, sebut dia, Dinas Kesehatan melakukan pancairan insentif berdasarkan usulan dari rumah sakit. “Jadi rumah sakit itu punya rekap nakes-nakes, itulah yang diserahkan kepada Dinkes,” jelasnya.

Baca Juga:Lama Diajukan, Penyebab Insentif Nakes RS Pirngadi Medan Belum Bisa Cair

Permohonan pengajuan itu, sebut Abyadi sudah diajukan hingga bulan September 2020. “Tapi yang dicairkan baru Maret dan April, itupun berbeda-beda,” katanya.

Rencananya, Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan terkait insentif nakes penanganan Covid-19 yang belum dibayar. “Dinas Kesehatan dan Sekda Kota Medan akan kita panggil,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinkes, jumlah nakes yang insentifnya belum dibayar sebanyak 250-an. Sebelumnya, sejumlah petugas tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 RS Pirngadi Medan mengadukan nasib mereka yang belum menerima insentif selama 9 bulan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/2/21). (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles