19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait 14 Mahasiswa Diamankan Saat Peringatan Hari Buruh, Ini Sikap KontraS Sumut

Medan, MISTAR.ID

Peringatan Hari Buruh di Kota Medan diwarnai aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat sipil, Sabtu (1/5/21) lalu. Tidak hanya menuntut hak-hak buruh, momentum ini juga dijadikan ajang penolakan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sayang, aksi untuk menyampaikan orasi damai itu ternodai dengan ditangkapnya 14 mahasiswa yang merupakan peserta aksi. 11 orang dari mereka memang sudah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih diproses.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menilai, Kepolisian masih menggunakan cara yang jauh dari spirit Hak Asasi Manusia (HAM) saat mengamankan dua massa aksi peringati Hari Buruh di Medan.

Baca Juga:11 Dari 14 Massa Aksi Demo Buruh Dipulangkan, Tiga Lagi Masih Ditahan

“Kita amati, pola-pola seperti ini makin populer dilakukan kepolisian sejak dua tahun terakhir. Mulai dari aksi reformasi di korupsi hingga aksi tolak omnibus law cipta kerja tahun 2020,” ujar Ali Isnandar, Staf Advokasi KontraS Sumut, Selasa (4/5/21).

Ali menilai, penangkapan dengan dalih pengamanan yang dilakukan kepolisian terhadap massa aksi, merupakan cara ampuh untuk membubarkan aksi demonstrasi yang sesungguhnya dilindungi oleh undang-undang. “Dengan kata lain, tangkap dulu, aksi bubar, baru periksa massa aksi dan cari celah hukumnya,” kata dia.

Pola tersebut, ungkap Ali, kembali terlihat pada proses penangkapan 14 mahasiswa yang tergabung dalam Rakyat Melawan Hancurkan Tirani (Rame Huni). Saat sedang longmarch, seorang massa yang sedang mengikat sepatu ditangkap oleh kepolisian. Hal ini memancing respon massa aksi lain untuk menyelamatkan rekannya, alhasil 14 orang ikut diamankan.

“Mereka ditangkap dengan maksud pengamanan. Padahal sama sekali belum melakukan pelanggaran hukum. Cara demikian sama saja artinya dengan upaya pembungkaman gerakan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga:Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa!

Dikatakan Ali, sekali pun kepolisian punya aturan internal semacam Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar Implementasi HAM dalam kerja-kerja kepolisian, hingga Perkap 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, tetap saja di lapangan prakteknya masih jauh dari harapan.

“Model pengamanan semacam itu diperparah dengan penggunaan kekuatan berlebihan. Dari keterangan yang kami himpun, dua orang massa aksi dilepaskan dengan kondisi luka, diduga kuat mendapat praktek kekerasan. Ini kan keterlaluan,” sebutnya.

Terkait dugaan kekerasan, Ali mendorong para korban untuk segera melaporkan hal tersebut. Secara kelembagaan, KontraS maupun kawan-kawan organisasi masyarakat sipil lain siap mendampingi para korban kekerasan untuk mencari keadilan.

Sebagai informasi, 11 dari 14 orang yang ditangkap sudah dilepaskan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Dari 11 yang sudah dilepas, 2 menderita luka dibagian kepala. Sedangkan 3 orang masih berada dalam tahanan karena terjerat kasus berbeda, yakni soal narkotika.

Baca Juga:Peringati May Day, Serikat Buruh bersama Polres Batu Bara Gelar Diskusi dan Bakti Sosial

Melihat situasi penanganan aksi yang semakin hari semakin represif, Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam mendesak Kapolda Sumut agar segera mengevaluasi seluruh jajarannya yang terlibat dalam penanganan aksi may day di Medan kemarin. “Pembiaran berbagai perlakuan aparat keamanan terhadap massa aksi berpotensi merusak demokrasi. Ke depan, rakyat bisa berpikir berulang kali untuk menyampaikan pendapat. Tentu ini berbahaya,” ujarnya.

Bagi Amin, pengamanan unjuk rasa semata-mata untuk dan atas nama melindungi. Pertama, melindungi hak pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat. Kedua, melindungi hak orang lain (di luar pengunjuk rasa). Kedua belah pihak harus diperlakukan sama adilnya. “Menjadi tak masuk akal jika aksi damai justru di intimidasi, bahkan ditangkap sebelum melakukan tindak pidana. Jelas-jelas ini pola yang keliru,” pungkas Amin. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles