12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terapkan Prokes, Petugas KPPS dan Linmas Ikuti Rapid Test

Medan, MISTAR.ID

Petugas Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) dan Linmas mengikuti rapid test, Senin (16/11/20). Pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah.

Tenaga Pendukung, KPU Kota Medan Ratna mengatakan, hari pertama pelaksanaan rapid test berlangsung di tiga kecamatan di Kota Medan yakni, Medan Timur, Medan Sunggal dan Medan Polonia. Ia menyebutkan, pelaksanaan ini berlangsung selama empat hari dimulai dari tanggal 16 hingga 19 November 2020.

“Hari ini kami melaksanakan rapid test untuk KPPS dan Linmas. Untuk di lokasi ini ada empat kelurahan yakni di Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Durian, Gaharu, Perintis dan Sidodadi,” ujarnya di lokasi rapid test di halaman sekolah Jalan Timor Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga:KPPS dan Linmas Kecamatan Balige Gelar Rapid Test

Lanjut wanita yang menggunakan hijab biru itu, untuk peserta KPPS dan Limas di empat kelurahan berjumlah 504 orang. “Untuk total itu ada 504 keseluruhan di empat kelurahan itu,” sebutnya.

Disebutkan, jika nantinya ditemukan reaktif, maka peserta langsung digantikan. “Sesuai dengan peraturan, dalam pelaksanaan ini nanti kan dikumpulkan. Nah, jika ada peserta yang reaktif langsung digantikan, itu sesuai peraturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama pelaksanaan kegiatan ini, pihak penyelenggara menerapkan prokes . “Kita menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Baca Juga:KPUD Asahan Gelar Rapid Test

Pantauan wartawan, satu per satu petugas KPPS dan Linmas yang telah terdaftar melaksanakan tahap registrasi di meja pendaftaran. Dalam registrasi tersebut, petugas KPPS maupun Linmas wajib membawa potokopi KTP untuk pendataan dan mendapatkan nomor antrian.

Usai melaksanakan registrasi, peserta melanjutkan ke tahap cuci tangan dan kembali pendataan sesuai kelurahan tempat mendaftar. Sembari menunggu pemanggilan, peserta dipanggil berdasarkan nomor registrasi dan diberi alat rapid test.

Petugas yang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) membersihkan jari peserta dengan tisu beralkohol dan mengambil darah untuk dimasukkan ke alat rapid. Kemudian hasilnya disimpan petugas untuk pendataan dan peserta sudah diperbolehkan pulang. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles