Kuala Lumpur. MISTAR.ID
Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin menetapkan pembatasan secara nasional di Malaysia. Berlaku sejak 18 Maret hingga 31 Maret terkait virus corona COVID-19. ‘Lockdown’ pertama dalam sejarah Malaysia ini diumumkan perdana menteri dalam siaran langsung di televisi. Ada 125 kasus baru dilaporkan hari ini, sehingga total ada 553 kasus.
“Perintah ini didasarkan pada Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-undang Polisi 1967,” kata Muhyiddin, dikutip dari Bernama.com, Senin (16/3/2020).
Pembatasan aktivitas dan pengumpulan massa secara nasional mencakup aktivitas keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Perkecualian untuk supermarket, pasar basah, toko kebutuhan pokok, dan convenience store yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini juga berarti bahwa kegiatan belajar mengajar di semua sekolah diliburkan pada periode tersebut.
Sumber: Detik.Com
Editor : Jelita Damanik