11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Temui Menko Airlangga, Wagub Musa Rajekshah Perjuangkan DBH Sawit

Medan, MISTAR.ID

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Revisi itu ia sampaikan saat menemui  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto

Usulan ini, disampaikan Ijeck agar Sumut dapat memeroleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat. “Dalam pertemuan itu, saya sampaikan terkait perkembangan industri kelapa sawit yang masih menjadi penopang utama perekonomian Sumut sembari memohon usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,” ujar Ijeck dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1/2022).

Dijelaskan Ijeck, pihaknya saat menemui Menteri Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiaan Republik Indonesia Jalan Lapangan Benteng Timur Jakarta Pusat, Kamis (6/1/22) lalu, dan menjelaskan bila selama ini pemerintah daerah dalam sektor sawit mendapatkan tekanan, baik itu dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi.

Baca juga:Hindari Keramaian di Malam Pergantian Tahun, Ini Cara Ijeck Ajak Anak Muda

Contohnya kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya, dan tentu butuh biaya dalam penanggulangannya.

“Jika usulan revisi ini diterima maka akan berdampak bagi penerimaan daerah dan tentunya akan menunjang pembangunan infrastruktur dan berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan,” katanya.

Baca juga:Tahun ke-4, Edy-Ijeck Diminta Perkuat Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Sumut

Untuk itu, kata Ijeck, pihaknya memohon dan berharap agar usulan revisi undang-undang tersebut bisa diterima pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga. “Semoga berhasil dalam perjuangan perubahan undang-undang ini,” pungkasnya. (Anita)

 

Related Articles

Latest Articles