9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tak Ada Pemudik Masuk Melalui Bandara Internasional Kualanamu

Medan, MISTAR.ID

Para pemudik dari berbagai daerah tidak ada yang masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/20), H-3 Idul Fitri 1441 Hijriah/Tahun 2020.

Pemantauan ANTARA di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/5/20), para pemudik tersebut tidak ada yang kelihatan di bandara tersebut, karena mematuhi imbauan dari Pemerintah yang melarang mudik bagi warga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Warga yang kelihatan berada di Bandara Kualanamu itu bukan para pemudik, melainkan mereka para penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian khusus.

Sementara, data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada H-4 Idul Fitri 1441 Hijriyah (Rabu,20/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 607 orang dengan menggunakan 27 penerbangan pesawat.

Sebelumnya, pada H-5 Idul Fitri 1441 Hijriah (Selasa, 19/5) penumpang yang datang dan pergi dari Bandar Udara Internasional Kualanamu mencapai 394 orang dengan menggunakan 23 penerbangan pesawat.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria

Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengeculian.

Sehubungan dengan itu, Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara Selama Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara itu, terkait dengan tiket penerbangan, SE Nomor 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandar udara.

Selain itu, SE Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.Kriteria pengeculian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Kemudian, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku.(antara/hm01)

Related Articles

Latest Articles