23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tahun Ini, Pemprov Sumut dan 8 Daerah Tidak Buka Penerimaan CASN

Medan, MISTAR.ID

Pemprov Sumut dipastikan tidak membuka rekrutmen atau pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2021. Sedangkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu petunjuk resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKN Regional VI Medan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu Faisal Arif Nasution mengatakan, adapun alasan tidak dibukanya pengadaan CASN tahun ini, bukan karena ketiadaan anggaran. “Sebab tahun lalu (2020) kita tidak masukkan di e-Formasi karena ada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang belum terpenuhi, lantaran ada nomenklatur baru,” kata Faisal menjawab wartawan, Rabu (2/6/21).

Selain Pemprovsu, tahun ini ada delapan kabupaten-kota di Sumut yang juga tidak membuka formasi CASN. Yakni Pemko Gunung Sitoli, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Pemko Sibolga, Pemko Tanjungbalai, dan Pemkab Simalungun.

Baca Juga:Kejagung Buka 432 Formasi Bidang Intelijen Untuk Calon CPNS

Di sisi lain, mengenai rekrutmen PPPK 2021 yang kabarnya ditunda, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut secara resmi dari BKN pusat melalui BKN Regional VI Medan.

“Sampai saat ini informasi yang saya dapat dari Kanreg BKN Medan, Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) belum memutuskan tentang jadwal dan tahapan seleksi PPPK. Prediksi mereka tahapan dan seleksi PPPK akan diumumkan secara resmi oleh Panselnas hari Jumat mendatang,” ungkapnya.

Mengenai kebutuhan PPPK untuk guru, Faisal mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Sumut, terdapat 12 ribu guru yang diusulkan ke BKN Regional VI Medan. “Sejauh ini baru untuk guru saja melalui Dinas Pendidikan. Mereka mengajukan kurang lebih 12.000 dan itu nanti disesuaikan lagi dengan Kemenpan RB,” sebutnya.

BKN telah memberikan penjelasan soal belum dibukanya pendaftaran CASN dan PPPK 2021 yang seharusnya dijadwalkan 31 Mei lalu. Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui surat BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CASN. Serta seleksi kompetensi PPPK non guru TA 2021 sesuai penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

Baca Juga:Ujian CPNS Dibuka Mei 2021, Kisi-kisi Soal Sudah Ada

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK nonguru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Bima, Minggu (30/5/21).

Dikatakannya, seleksi kompetensi PPPK guru TA 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Selain itu, setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKN cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPPK instansi daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Instansi pusat dan instansi daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.

Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk instansi daerah. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles