19.3 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Tahanan Polsek Medan Baru Diberi Asupan Ubi Rebus

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Baru terus konsisten memberikan ubi rebus kepada tahanan yang saat ini sedang menjalani hukuman di sel tahanan. Asupan ubi kayu rebus itu disajikan sebagai makanan penutup setelah makan malam selesai.

Sejumlah tahanan yang sedang menjalani masa hukuman pun mengucapkan terima kasih. “Sudah mau jalan empat bulan program ini dijalankan, tiap malam kami diberi ubi rebus,” ujar Yopi, tahanan yang saat ini menjalani hukuman kasus narkoba, Jumat (9/4/21).

Yopi mengatakan, tambahan makanan ubi rebus setelah makanan utama itu membantu mereka mengkikis rasa lapar yang kerap mereka rasakan saat tengah malam. “Banyak dari kita yang susah tidur, kadang memikirkan nasib keluarga, kapan bebas dan lain sebagainya. Rata-rata lama kami tidur, lumayanlah ada ubi rebus yang disajikan mereka (Polsek Medan Baru),” kata dia.

Baca Juga:159 Tahanan dari RTP Polrestabes Medan Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta

Anton Ginting tersangka kasus narkoba lainnya pun merasakan hal serupa. Anton yang mulai menjadi penghuni sel tahanan Polsek Medan Baru sejak satu bulan terakhir itu berterima kasih kepada petugas dan berharap program itu terus dilaksanakan. “Di sini (sel tahanan) kita sudah merasa seperti keluarga. Ubi rebus yang diberi kami nikmati sama-sama dengan tahanan yang lain,” sebutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, sebanyak 50 kg ubi disiapkan mereka setiap malamnya, lalu dibagikan kepada para tahanan. Selain hidangan penutup, Polsek Medan Baru ingin memastikan para tahanan tidak ada yang kelaparan saat tengah malam.

Irwansyah menjelaskan, program yang memasuki bulan ke empat itu akan terus dilaksanakan. Menurut dia, tahanan yang ada di sel juga manusia biasa, hanya sedang tersandung kasus hukum akibat perbuatannya sendiri. “Kita ingin menciptakan bahwa Polri tetap memperhatikan mereka (para tahanan), meski mereka sudah melakukan tindak pidana,” kata Irwansyah. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles