5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Surat Edaran UIN Sumut Lockdown Hingga 4 Mei 2021 Dicabut!

Medan, MISTAR.ID

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Prof Syahrin Harahap yang sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor:B-1453/Un.11R/B.I.3.c/04/2021 tentang penutupan sementara (lockdown, red) kampus UIN Sumut Medan sejak 21 April hingga 4 Mei 2021, pasca adanya dosen yang meninggal diduga terpapar Covid-19, dicabut.

Surat Edaran tersebut diganti dengan mengeluarkan surat edaran nomor : B-1454/Un.11.R/B.1.3.c/KS.02/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada UINSU. Di mana alasan penutupan sementara kampus tersebut diduga karena ada seorang dosen berinisial Dr A yang bertugas di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan UIN Sumut meninggal dunia diduga karena terpapar Covid-19. Namun, dengan tegas pihak keluarga membantah Dr A meninggal karena virus corona. “Ada perubahan sedikit,” kata Wakil Rektor (WR) III UIN Sumut Dr Nispul Khoiri MAg, Rabu (21/4/21).

Nispul menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas dengan sistem kedinasan secara bergantian atau shift. Pimpinan Unit kerja bertangungjawab dan mengatur sistem kerja 25 persen dari total pegawai secara bergantian. “Khusus untuk ASN di lingkungan Fakulltas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UINSU diwajibkan untuk bekerja dari rumah, sejak 21 April hingga 4 Mei 2021,” jelasnya.

Baca Juga:UIN Sumut Lockdown Hingga 4 Mei 2021

Sekadar informasi, dosen berinisial Dr A menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Imelda Medan, Selasa (20/4/21) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, keluarga almarhum menyebutkan tidak ada genjala Covid-19 dialaminya.

“Memang almarhum tidak memiliki sakit koronis ya. Tapi sempat diopname selama dua hari. Ada demam, batuk dan setelah di swab beliau dironsen. Alhamdulillah, faktor indikasi corona tidak ada,” sebut abang ipar almarhum.

Sebelumnya, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap menutup sementara (lockdown) kampus UIN Sumut dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan kampus. Lockdown dimulai hari ini, Rabu (21/4/21) hingga 4 Mei 2021. Lockdown sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Sumut Nomor : B-1453/Un.11.R/B.1.3.c/KS.02/04/2021 tentang penutupan sementara Kampus UIN Sumut.

Baca Juga:Rektor UIN Sumut Diadukan Mahasiswanya ke Ombudsman

Dalam surat edaran tersebut Kampus UIN ditutup sementara dari 21 April 2021 hingga 4 Mei 2021. Penutupan ini disebut-sebut menyusul adanya temuan kasus Covid-19 di lingkungan kampus. Wakil Rektor III UIN Sumut Dr Nispul Khoiri ketika dikonfirmasi membenarkan pemberlakuan lockdown ini. “Benar kampus UIN Sumut tutup sementara hingga 4 Mei 2021,” kata Nispul. (iskandar/ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles