7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sumut PPKM Level I, Ini Rincian PPKM di Kabupaten/Kota

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor: 188.54/44/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tersebut ditujukan kepada bupati maupun wali kota di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Dan, Ingub tertanggal 18 Oktober 2021 itu berlaku dari tanggal 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.

Di samping itu, Ingub Sumut Nomor: 188.54/44/INST/2021 itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga:Edy Rahmayadi Minta Masyarakat Jangan Lengah Meski PPKM Sumut Level I

Di dalam Ingub kali ini, tidak ada perubahan peraturan yang berarti. Hanya saja ada perubahan kriteria level di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen,” demikian isi Ingub Sumut tersebut.

Diketahui dari Ingub Sumut dan Inmedagri itu, di Sumut ada 14 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3 yakni, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, Simalungun, Asahan.

Baca Juga:PPKM Sumut Diperpanjang dan Bertambah Menjadi 12 Kota

Lalu, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara dan Tanjung Balai.

Untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 ada di 18 daerah yakni, Tapanuli Utara, Nias, Karo, Deli Serdang, Dairi, Toba, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir.

Kemudian, Batu Bara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Binjai, Tebing Tinggi, Padangsidimpuan dan Gunungsitoli. Sedangkan pada Diktum Kesatu, hanya ada satu daerah di Sumut yang masuk kategori kriteria PPKM Level 1 yakni, Sibolga.

Baca Juga:Sumut Bebas PPKM Level 4

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/21) sore menyebutkan, berdasarkan level assesmen pandemi di luar Pulau Jawa-Bali terjadi perbaikan signifikan.

Per tanggal 16 Oktober 2021, dari total 27 provinsi yang ada di luar Pulau Jawa-Bali, tidak satupun kini yang menerapkan PPKM Level 4.

Di luar Pulau Jawa-Bali hanya terdapat satu provinsi yang masih menerapkan PPKM Level 3 yakni Kalimantan Utara. Sedangkan, 23 provinsi lainnya di luar Pulau Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 2. “Dan sudah ada 3 provinsi yang di level 1 yakni Sumut, NTB dan Kepri,” sebut Airlangga.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles