9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sudah Sebulan, Kejatisu Belum Terima Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

Medan, MISTAR.ID

Tim Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara belum menerima pelimpahan berkas tahap 1 tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp44,97 miliar.

“Sejauh ini, belum kita terima berkas tahap satunya,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (9/11/20) sekira pukul 13.55 WIB melalui telephone selulernya.

Dikatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari ketiga tersangka SH selaku mantan Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU. “Untuk perkara tersebut, kami baru menerima SPDP nya yang diserahkan penyidik Poldasu, Senin (7/9/20) lalu,” ucapnya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi UINSU Poldasu Segera Panggil Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi UINSU, Selasa (1/9/20) lalu. Ia menegaskan, kasus ini bermula pada Juli 2017, Prof Dr SMAg memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung itu,” jelas Tatan.

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10.350.091.337,98.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan Gedung UINSU

Dalam kasus itu, barang bukti turut disita antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles