7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Stay at Home, Eksekutif-Judikatif Diharapkan Sumbang Gaji Kepada Warga Tak Mampu

Medan, MISTAR.ID

Bertahan diri di rumah (stay at home) guna memutuskan mata rantai wabah penyakit global (pandemi) virus corona (covid 19) yang kini melanda mendunia, merupakan langkah terbaik yang dianjurkan oleh pemerintah.

Bekerja, belajar dan ibadah di rumah sangat dibutuhkan kepekaan, Khusus bagi kalangan eksekutif dan judikatif, sudah seharusnya berbagi dengan menyumbangkan sedikit dari gajinya kepada masyarakat yang kurang mampu akibat terdampak Covid 19.

Ketua DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Sumatera Utara (IPHI Sumut), M Sa’i Rangkuti SH MH mengatakan, saat ini masyarakat kalangan menengah ke bawah kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya akibat dampak pandemi wabah virus corona.

“Bahkan akibat wabah virus tersebut “Stay at home” tidak akan berjalan maksimal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti penarik becak, supir angkot, ojek online, supir taksi, pedagang kaki lima, pekerja bangunan, termasuk para ustadz dan penceramah yang selama ini mengisi kegiatan pengajian dan lainnya. Selama virus Corona, kegiatan mereka terhenti dan ini perlu mendapat perhatian khusus,” sebut M Sa’i Rangkuti, kepada Mistar, Minggu (12/4/20).

Dikatakannya, khusus bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh dengan pertimbangan kemanusiaan.

Sya’i, juga mengusulkan sangath perlu dibuka rekening khusus Pemprovsu atau Pemko Medan, agar donatur terutama kalangan eksekutif dan judikatif dapat mentransfer uangnya satu atap.

“Hal ini agar penyaluran atau distribusinya merata dan transparan via Kepling. Camat bertanggung jawab di wilayah masing-masing, sehingga terdata dan penyalurannya tepat sasaran. Saya yakin eksekutif dan judikatif ikhlas menyumbangkan satu dua bulan gajinya untuk masyarakat kurang mampu,” kata Sya’i.

Pembina Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara itu juga menyebutkan, penyalurannya pun harus benar-benar selektif. Diharapkan tidak ada warga mampu (kaya) tapi masih mau menerima hak orang yang tidak mampu (miskin).

“Di sinilah dibutuhkan rasa kebersamaan, kepedulian terhadap sesama tanpa pandang bulu untuk bersatu membantu sesama yang tidak mampu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo,” pungkas Direktur Advokasi Hukum JAMIN (Jokowi-Ma’ruf Amin) Sumut itu mengakhiri.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles