10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Spanduk Bertuliskan Minta Selebgram Kembalikan Uang, Terpajang di Sudut Jalan Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Sebuah spanduk permohonan kepada selebgram Kota Medan berinisial DRA agar mengembalikan uang mereka yang ikut arisan online, terpajang di pinggir sudut jalan di Kota Medan.

Dalam spanduk tersebut, terdapat kalimat ‘mana janjimu? Dea Rizky Andriany Pratiwy. Kembalikan uang kami. By member-member mu..!!’

Salah seorang sumber mengatakan, spanduk tersebut sudah mulai terpajang di tepi jalan sekitaran gedung megah Podomoro (gedung lama Deli Plaza), sejak Rabu (3/2/21) malam, tapi sumber itu mengaku tidak tahu siapa yang memajangnya.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong dengan Terlapor Selebgram Asal Medan Minta Kasus Dituntaskan

Hingga hari ini, sejumlah anggota yang pernah ikut arisan online berharap uang mereka dikembalikan dan yang bersangkutan bisa dijerat hukum.

RR, salah satu anggota arisan online mengatakan, dia telah menginvestasikan uang senilai Rp23 juta. Dimana, modus yang dilakukan terlapor akan memberikan uang kembali (back) 20% hingga lebih tergantung nominal yang diinvestasikan.

“Bulan pertama baik-baik saja. Bulan kedua kalau tidak salah mulai bermasalah,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Geruduk Rumah Selebgram Asal Medan, Minta Uang Mereka Dikembalikan

Dikatakan RR, DRA tidak mencairkan keuntungan kedua miliknya dengan alasan datanya salah dan beralibi datanya tidak benar. Selain itu, kata RR, DRA juga bilang adminnya yang dulu mengalami kerugian besar, padahal tidak ada perputaran uang.

“Dari situ saya sudah curiga. Temen deketku dulu adminnya dia. Emang gak ada perputaran uang. Ada juga peminjaman, tapi yang minjam ga sampe angka miliaran. Paling ratusan,” kata dia.

RR kemudian berharap kasus ini mampu dituntaskan Polrestabes Medan. Karena, kata dia, kasus penjagaan kucing saja bisa, masa kasus yang telah merugikan orang banyak ini adem ayem.

Baca Juga: Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Bali Karena Konsumsi Narkoba

Satu korban lainnya berinisal IDS menjabarkan, sudah dari tanggal 19 Desember 2020 kemarin kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut, tapi belum ada lanjutan dari pihak Polda untuk menuntaskannya.

“Sama halnya dengan RR, saya juga ingin kasus ini dituntaskan,” pinta dia.

Praktisi Hukum Julheri Sinaga menilai, belum adanya perkembangan terkait itu seakan-akan penyidik tidak mengindahkan slogan Irjen Pol Martuani Sormin yang selalu menekankan kalimat ‘tiada tempat bagi penjahat di Sumut’.

Sementara itu, Kriminolog Dr Redyanto Sidi SH MH menilai, sebenarnya Kepolisian kita sudah sering dan berpengalaman untuk menangani kasus seperti ini. Persoalannya, kata dia, diperlukan keseriusan untuk menindaklanjutinya.

“Keseriusan dibutuhkan untuk menyelaraskan program Kapolri baik di Polda maupun Polres dan Polsek. Perkapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan kan sudah mengaturnya, tinggal keseriusan saja,” kata Redyanto.

Dengan lambatnya penanganan, sebut Redyanto, seolah-olah terlapor kebal hukum karena laporannya jalan di tempat. Opini seperti inilah, kata Dosen S2 Fakultas Hukum Universitas Panca Budi tersebut, harus dihilangkan, agar tidak ada kecurigaan yang dampaknya dapat menimbulkan citra negatif tentang Polri.

“Saya fikir pelapor berhak mempertanyakan hal tersebut dan apabila kurang puas dapat mengadukannya dalam bentuk Dumas. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum. Hanya saja penegak hukum harus maksimal agar hukum itu berjalan baik. Kapolda dan kapolres harus responsif dan cek ke bawah. Ini soal pelayanan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles