10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Soal Penolakan Omnibus Law, Gubsu: Sumut Tak Sama dengan Daerah Lain

Medan, MISTAR.ID
Langkah sejumlah kepala daerah untuk menyurati pemerintah pusat soal meneruskan aspirasi pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law, tidak diikuti Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Menurut Edy, Sumut tidak sama dengan daerah lainnya. “Karena ini Sumatera Utara, bukan Jawa Barat. Jawa Barat lain sama Sumatera Utara, Bahasanya saja sudah beda. Jadi ini soal seperti ini bukan soal ikut-ikutan, tapi bagaimana kita melindungi rakyat kita,” katanya usai menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan perwakilan buruh di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (12/10).

Sebelumnya, sejumlah kepada daerah, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyurati pemerintah pusat terkait unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja Omnibus Law. Surat itu meneruskan aspirasi pendemo.

Baca Juga:Gubsu: Silahkan Unjuk Rasa, Tapi Jangan Rusak Fasilitas Umum

Terkait UU Cipta Kerja ini, Edy mengatakan, pihaknya akan mencari data yang benar terkait regulasi itu. Data yang didapat akan dibahas dalam kelompok kerja berisi akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan buruh.

“Kita akan mencari data yang benar. Data ini kan simpang siur. Data yang ada kopnya DPR RI yang sudah mengetok, sehingga itu akan kita bahas. Kita akan membentuk Pokja dari akademisi, dari hukum dan dari para tokoh-tokoh buruh, untuk sama-sama kita kaji apa yang terbaik secara riil di Sumatera Utara khususnya, dan pada umumnya untuk Indonesia,” ucapnya.

Mantan Pangkostrad itu mengungkapkan, masing-masing pihak berusaha mencari data yang benar soal UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Buka Kejurda Angkat Berat 2020, Gubsu Akan Lebih Perhatikan Para Atlet

“Kita usahakan, kita masing-masing kita cari, dari pihak bapak-bapak dari buruh juga mencari, dari pemerintahan juga mencari. Kalau itu belum dapat, mau apa pun kita persoalkan, sumbernya belum ada, datanya belum ada, nanti akan percuma itu semua,” tegasnya.

Terkait maraknya demonstrasi menentang UU Cipta Kerja, Edy menerangkan, unjuk rasa dilindungi undang-undang. Dia mempersilakan siapa pun untuk melakukannya asal tidak melakukan perusakan yang berimplikasi pada tindak pidana.

Edy menegaskan selalu siap menerima pengunjuk rasa. “Kalau dia unjuk rasa ke tempat saya, pasti saya temui. Bukan gara-gara Omnibus Law juga setiap demo saya terima kok,” katanya.(ltn/hm10)

Related Articles

Latest Articles