11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Pengangkatan Akhyar, DPRD Medan Serahkan Kebijakan pada Mendagri

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPRD Medan Hasyim menegaskan bahwa mereka masih menunggu surat pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota definitif. Surat dari Gubernur Sumut yang meminta pengusulan diproses ditujukan gubernur ke Pemko Medan. DPRD hanya menerima tembusannya.

“Kami masih tunggu usulan dari Pemko. Surat dari Pemprovsu itu ditujukan ke Pemko tembusan ke DPRD Medan,” kata Ketua DPRD Medan Hasyim, Jumat (15/1/21).

Setelah nantinya ada surat dari Pemko, maka mereka akan menjadwalkan Banmus untuk paripurna. Namun, apakah DPRD ingin memproses sementara sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2016-2021 hanya sampai 17 Februari mendatang? “Kita serahkan kepada kebijakan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” jelasnya.

Baca Juga:Ketua DPRD Mengaku Belum Terima Surat Gubsu Soal Pengangkatan Akhyar

Berdasarkan ketentuan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pasal 173 mengatur bahwa dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri; atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Lalu, untuk Bupati/Walikota, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.

Namun Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.(iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles