13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Gubsu Edy Rahmayadi  Sebut Pertamina Cari Momen

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menepis pernyataan Pertamina terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang disebut karena mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Bukan mengacu Pergub. Pergub itu menyesuaikan itu aturan dari atas. Tuntutan ekonomi itu dia harus stabil,” kata Edy, menjawab wartawan, di Kantor Gubernur, Kamis (1/4/21).

Ia enggan disebut bahwa Pergub adalah sebab kenaikan harga BBM non subsidi.

Baca Juga: Per Hari ini, BBM Non Subsidi di Sumut Naik

“Itu salah. Yang menentukan harga itu Pertamina apa gubernur? Dia harus naik karena sangat berpengaruh sama moneter. Tapi si ini nih, tidak tahu, tapi dia mencari momen aja itu,” sebutnya.

Menurutnya, kenaikan PBBKB dilakukan untuk penyesuaian terhadap kenaikan harga barang.

“Kita kan menyesuaikan, begitu naik barang, Pergub ini harus diperbaharui. Dia itu kenapa harus naik? Karena sangat berpengaruh pada moneter. Moneter siapa yang punya? Nasional,” tandasnya mengakhiri.

Per hari ini sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut) mengalami perubahan harga alias naik.

Baca Juga: Sepanjang Libur Akhir Tahun, Konsumsi BBM di Sumut Meningkat 8,7 Persen

Kenaikan Mengacu Pergub Nomor 01 Tahun 2021

Adapun jenis BBM non subsidi yang naik ini adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman pada wartawan, Kamis (1/4/21) menyampaikan, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5 persen.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Pertamina Jamin Distribusi BBM, LPG dan Avtur Lancar selama Nataru

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelasnya.

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman. (Iskandar/hm13).

 

Related Articles

Latest Articles