9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Soal Demo di Kantor Wali Kota Medan, Ini Tanggapan Dirut PUD Pasar

Medan, MISTAR.ID

Unjuk rasa yang digelar massa mengatasnamakan pedagang pasar tradisional di depan Kantor Wali Kota Medan, Senin lalu mendapat tanggapan dari Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Suwarno.

Menurut Suwarno demo yang dilakukan pedagang merupakan hal yang wajar di era demokrasi. Hanya saja, kurang tepat bila disebut PUD Pasar Medan tidak melakukan langkah-langkah perihal perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) serta persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Untuk menunjang kenyamanan pedagang dan pengunjung, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan sarpras pasar-pasar yang ada di bawah PUD Pasar Medan. Beberapa di antaranya, yakni penggantian talang air di Pasar Induk Lau Cih, Tuntungan yang dimulai pada 14-26 November 2021.

Baca Juga:Demo di Kantor Wali Kota, Ini Tuntutan Pedagang Pasar Tradisional se-Kota Medan

“Lalu, perbaikan penutup drainase yang rusak di Pasar Helvetia yang selesai pengerjaannya pada 8 Oktober 2021. Pengadaan pintu dan pagar besi di Pasar Meranti Baru yang selesai dikerjakan pada 21 Oktober 2021,” kata Suwarno melalui keterangan resminya, Selasa (1/2/22).

Untuk pembenahan pasar, lanjut Suwarno, pihaknya juga telah membangun koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Medan. Alhasil dilakukan pembetonan akses jalan masuk di Pasar Marelan sepanjang 128 meter dan lebar 5 meter. Pembetonan ini dikerjakan pada tanggal 23-24 November 2021. Pusat Pasar juga melakukan pengerjaan penggantian pelat seng deletasi di Lantai 4. Sementara di Pasar Halat dilakukan pemasangan talang atap penghubung los II dan los III serta pembuatan tutup drainase/parit.

Untuk permintaan pembangunan di pasar, Suwarno menuturkan sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk ke Komisi III DPRD Medan. Sejauh ini, setidaknya ada lima pasar yang PUD Pasar masih sebatas pengelolaan saja, bukan pengelolaan aset.

“Pasar tersebut antara lain Pasar Induk Lau Cih, Peringgan, Kampung Lalang, Pasar Marelan dan Pasar Aksara. Karena itu kita tidak bisa mengubah struktur bangunannya,” jelas Suwarno.

Baca Juga:Wali Kota Medan Minta Kebersihan Pasar Ditingkatkan

Menyoal keberadaan PKL, dijelaskannya sosialisasi dan edukasi telah dilakukan para pegawai di jajaran PUD Pasar agar berpindah jualan ke areal pasar. Hanya saja menata PKL membutuhkan proses. “Kami sudah membangun kolaborasi dan komunikasi dengan instansi terkait yakni Satpol PP. Insya Allah setelah melewati sejumlah proses, dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah menata PKL,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Pedagang Tradisional se-Kota Medan melakukan demo di Kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (31/1/22). Kedatangan massa yang didominasi emak-emak ini guna meminta Wali Kota Medan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal di Pasar Kampung Lalang, Sei Kambing, Sukaramai, Veteran, Jalan Bulan dan Pasar Tradisional lainnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles