7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Amdal Lalin Manhattan, Dishub: Itu Kewenangan Kemenhub

Medan, MISTAR.ID

Terkait Amdal lalu lintas di kawasan Manhattan Times Square bukan menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Hal ini terungkap saat membahas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah antara Komisi IV DPRD Medan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, Kepala Bappeda Medan, Irwan Ritonga yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, Sabtu (14/11/20).

Dalam rapat tersebut, Antonius satu diantara Anggota Komisi IV DPRD Medan mempertanyakan kajian Amdal lalin dikawasan persimpangan kawasan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Gagak Hitam, yang rawan dengan kemacatan serta kecelakaan lalu lintas?, apalah solusinya.

Menjawab itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar menyampaikan bahwa kajian Amdal Lalin diserahkan pada Konsultan yang sudah tersertifikasi.

Baca juga: Optimalkan Pembangunan, Pemkab Batu Bara MoU Dengan Unpab Medan

Dalam kasus Manhattan, Amdalnya langsung dari Kemenhub RI yang mengeluarkannya. “Bukan dari Dishub Medan, karena jalan tersebut adalah jalan nasional,”ujarnya.

Meski demikian kita berkordinasi dengan kepolisian untuk menempatkan personil dalam mengatasi kemacatan. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles