11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sidang Korupsi Dana Bansos Siantar, 4 Saksi Mengaku Uang Diserahkan Utuh

Medan, MISTAR.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Pematangsiantar tentang pemotongan biaya bantuan untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/2/20).

Dana Bansos untuk Kube itu diketahui berasal dari Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos RI.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Kesra Bansos Resos Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar, Chasils Pelawi alias CH Pelawi (61). Kerguaian yang didakwakan sebesar Rp399 juta yang ditampung dalam anggaran tahun 2013.

Agenda sidang mendengar keterangan 4 saksi dari Kemensos RI, diantaranya, PPK pada Direktorat PKP Kemensos RI, RR Etty Rachmiyati, Kasubbag Tata Usaha Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kemensos RI, Endang Muryani, Kasubdit Pengembangan Kapasitas Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kemensos, Ganjar Basuki, dan Staff Ahli Menteri Sosial, Asep Sasa Purnama.

Dalam keterangannya, keempat saksi secara tegas mengatakan bahwa pengajuan untuk bantuan peningkatan kesejahteraan berdasarkan pengajuan dari masing-masing Dinas Sosial yang berada di kabupaten/kota maupun provinsi. Dan bantuan itu diserahkan secara utuh tanpa adanya potongan.

Jadi begitu ada pengajuan langsung dilakukan perekapan data yang disampaikan. Meski keempatnya mengakui pengecekan dilakukan secara acak.

Namun soal pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa, para saksi tidak mengetahuinya.

“Karena setiap kelompok itu mendapatkan Rp20 juta yang diperuntukan dalam meningkatkan kesejahteraan,” ucap Ganjar.

Ganjar menuturkan, pengucuran dana pada 2013 untuk 20 kelompok yang disinyalir dilakukan oleh terdakwa, dengan nilai bervariasi dari Rp9 juta hingga Rp10 juta perkelompok baru tahu setelah kasus ini terungkap.

Baik Ganjar maupun Asep, dalam kesaksian di hadapan majelis hakim Irwan Effendi SH dan jasak Dostom Hutabarat SH dan Robert Damanik SH, bila ada penyimpangan ini tentunya pihak Inspektoratlah yang melakukan pengecekan dan penindakan.

Sebab dana tersebut dicairkan setiap pertriwulannya, kepada kelompok masyarakat yang tidak hanya berada di Pematangsiantar, akan tetapi juga di seluruh kabupaten dan kota se Indonesia. “Jadi ada empat kali dalam setahun,” ucapnya.

Ketika didesak mengapa pada pembayaran triwulan keempat pihak Kemensos tidak melakukan pengecekan? Menjawab itu Ganjar mengatakan, telah melakukan pengecekan secara acak termasuk Pematangsiantar, serta laporan yang disampaikan kepada mereka.

Usai mendengarkan keterangan keempatnya, majelis hakim mengundurkan persidangan hingga pekan depan.(hm02)

Penulis : Amsal

Related Articles

Latest Articles