12.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Siantar dan 25 Kabupaten/Kota di Sumut Level I, Simalungun Masih Level II

Medan, MISTAR.ID

Kabupaten Simalungun masih bertahan di level II status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sedangkan, Kota Pematangsiantar turun dari level II menjadi I.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 kabupaten/kota ditetapkan sebagai level I, dan tujuh kabupaten/kota lainnya level II.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudariansyah memaparkan, 26 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai level I tersebut yakni, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batu Bara, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebing Tinggi, dan Padangsidimpuan.

Baca Juga:Sumut PPKM Level I, Ini Rincian PPKM di Kabupaten/Kota

“Sedangkan level dua adalah, Simalungun, Dairi, Samosir, Serdang Bedagai, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli,” ungkapnya, Rabu (19/1/22).

Lebih lanjut, Aris menjelaskan, kendati saat ini lebih banyak daerah yang berstatus level I ketimbang level II, berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut tetap akan menguatkan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk testing sendiri, kata Aris, akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity ratenya secara mingguan. Kemudian, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi, dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina.

Baca Juga:Mantap! Dairi Berhasil ke Level II Zona Kuning

“Sementara, untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien. Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” jelasnya.

Tak hanya itu, terang Aris, upaya percepatan vaksinasi juga tetap harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Lalu sebagai upaya untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang rentan untuk meninggal (seperti Lansia dan orang dengan komorbid). “Instruksi Gubernur ini akan berlaku mulai tanggal 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 mendatang,” kata dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles