9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Serangan ASF Di Sumut, 1,2 Juta Ekor Babi Akan Dimusnahkan?

Medan | MISTAR.ID – Sedikitnya 30 ribu ekor babi telah mati di Sumatera Utara. Awalnya, otoritas terkait mengklaim kematian puluhan ribu babi tersebut disebabkan oleh virus hog cholera. Hanya saja, hasil penelitian Balai Veteriner menyebut ada indikasi terjangkit virus demam babi afrika atau ASF.

Jika memang ASF menjadi penyebab utama, pemusnahan sekitar 1,2 juta populasi babi di Sumut menjadi pilihan terakhir. Langkah semacam ini sudah pernah diterapkan di negara lain, salah satunya China. Namun, deklarasi bahwa babi-babi itu terserang ASF berada di tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Dua hari terakhir, salinan surat keputusan Menteri Pertanian RI dengan Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang pernyataan wabah penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) di beberapa kabupaten/kota di Sumut beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. Surat tertanggal 12 Desember itu menyebut, kematian babi di Sumut akibat ASF.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mengaku belum menerimanya. Hanya saja, jika itu memang ASF, maka pemerintah daerah menunggu instruksi dari pusat, apakah dimusnahkan atau tidak.

“Saya belum (menerima), tapi saya sudah dengar. Itu perlu keabsahaan. Dengan penetapan itu wabah, berarti sikap akan berbeda. Sampai tahap pemusnahan mungkin kalau itu benar-benar menjadi suatu keputusan, saya akan baca ini,” kata Edy di sela-sela acara Peringatan Hari Ibu di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (20/12/19).

Menurutnya, konsekuensi dari penetapan itu berarti wabah harus dihabiskan dulu baru diperbolehkan lagi pengadaan pemeliharaan khususnya kepada babi. Mengenai tindakan lanjutan setelah penetapan ASF, Edy menekankan akan adanya perubahan sikap.

Menurutnya, kalau ada pemusnahan, rakyat tidak boleh rugi. Pasti ada penggantian. “Rakyat ini juga harus tahu, jangan dengan demikian nanti menjadikan hal-hal yang tidak baik, terus dimasukkan babi-babi dari mana-mana, hanya sekedar untuk mengambil ganti ini. Tapi saya yakin rakyat kita tidak demikian, ini adalah musibah untuk kita,” sambungnya.

Edy menjelaskan, dengan adanya penetapan ini akan dipelajari secara akademis sampai kapan wabah ini akan habis. Tim khusus untuk menangani masalah ini juga telah dibentuk. Namun Edy mengaku belum menerima hasil uji yang telah dilaksanakan.

Dia mengatakan, jika virus ini telah dideklarasikan, makan akan menjadi bencana atau wabah nasional. “Pasti dari pusat lah. Pelaksanaannya daerah,” pungkasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap mengatakan hal senada. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan surat menteri itu.

Azhar mengaku tidak tahu dari mana salinan Kepmentan yang beredar itu berasal. “Saya kan tidak tidak tahu membuktikan kebenarannya ini. Kalau sudah ada kuterima, baru bisa aku berkomentar. Saya belum terima,” ujarnya.

Menurutnya, mengenai kematian babi di Sumut, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Menteri Pertanian sehingga kewenangan itu ada di tangan menteri. Hingga kini, pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengamanan.

“Melalui bio security, memberikan desinfektan dan melarang pemindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain,” katanya.

Dikatakan Azhar, pihaknya mencatat kematian babi di Sumut saat ini sudah mencapai 30 ribu ekor di 16 kabupaten dengan tiga kabupaten yang terjadi kematian tertinggi, yakni di Dairi, Karo dan Deli Serdang. Ketika ditanya apakah akan ada pemusnahan, dia enggan berkomentar karena belum menerimanya.

Menurutnya, selama ini pihaknya terus melakukan upaya pengendalian penyebaran virus tersebut dengan bio security, yakni mencegah lalu lintas ternak babi, melarang pemindahan ternak babi antar daerah penyemprotan desinvektan, pemberian vaksin. “Lankah-langkah pengendalian tetap kita lakukan,” katanya.

Diwawancarai di tempat yang sama, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan mengatakan, bahwa di wilayahnya menjadi salah satu tempat terjadinya kematian tertinggi, selama ini sudah dibentuk pos dalam rangka dalam rangka mengawasi lalu lintas ternak babi.

Langkah lainnya, melakukan pendataan melalui camat dan lainnya. Menurutnya, sebenarnya daerah yang diperbolehkan untuk pemeliharaan babi di Sumut hanya ada di dua kecamatan, yakni di Sibolangit dan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu.

“Kecuali barang kali ada wilayah tertentu di luar dua kecamatahn itu yang sifatnya perorangan, skala rumah tangga,” katanya.

Berdasarkan data yang diberikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Mulkan Harahap pada 10 Desember yang lalu, jumlah populasi ternak babi di 16 kabupaten/kota tersebut mencapai 653.609 ekor. Di Deli Serdang, tercatat sebanyak 57.361 ekor. Di kabupaten tersebut, jumlah kematian mencapai 7.307 ekor.

Reporter: Daniel Pekuwali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles