Taput, MISTAR.ID
Sekda Tapanuli Utara Indra Simaremare didampingi para pimpinan SKPD dan penesehat hukum, menggelar konferensi pers, Senin (24/1/22) di ruang mini kantor Bupati Taput. Temu pers digelar terkait pembangunan jalan lingkar Siborongborong.
Seperti diketahui, sebelumnya ada seorang oknum mantan Anggota DPR RI berinisial AS yang keberatan lahannya digunakan untuk kepentingan umum pembangunan jalan. Tak hanya itu, Pemkab Taput juga telah menitipkan biaya ganti untung sebesar Rp1,6 miliar di PN Tarutung sesuai hasil tim appraisal.
Sekda Taput mengharapkan seluruh warga, terlebih warga sekitar jalan lingkar untuk tetap mendukung pembangunan demi kepentingan umum. “Pembangunan jalan lingkar dari dulunya hasil pertemuan semua warga yang tanahnya ikut digunakan untuk jalan lingkar. Warga telah menghibahkan tanahnya. Dan tanah yang dihibahkan tidak bisa lagi dikembalikan,” jelas Indra.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemkab Taput P Silitonga menjelaskan soal hukum perdata terkait jalan lingkar Siborongborong. Dimana dalam hukum perdata, tanah yang telah dihibahkan untuk kepentingan umum tidak dapat dikembalikan. “Soal tanah Pak AS yang saat ini dia keberatan tanahnya digunakan menjadi lokasi jalan lingkar, padahal biaya ganti untung Rp1,6 miliar telah dititipkan di PN Tarutung. Dan apabila dalam 14 hari AS tidak melakukan gugatan setelah uang tersebut dititipkan di PN Tarurung, maka tanah tersebut sudah jelas untuk kepentingan umum,” kata Silitonga.
Sementara Kepala Desa Lobusiregar I B Siahaan mengharapkan agar dalam proses pembangunan jalan lingkar Siborongborong, jangan sampai ada intimidasi terhadap warga.(fernando/hm15)