22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Seorang Pegawai PN Medan Dinyatakan PDP Covid-19

Medan, MISTAR.ID
Seorang pegawai Pengadilan Negeri Medan Burhan Sirait dinyatakan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid 19.

Saat dikonfirmasikan kepada Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Rabu (20/5/20), tentang adanya salah seorang pegawainya yang masuk PDP, membenarkannya. Diterangkannya, saat ini pegawainya itu tengah mendapatkan perawatan di salah satu RS swasta Medan. “Masih dirawat namun belum tentu Covid 19,” ujarnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Ketua PN Medan ini menyatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan agar seluruh pegawai pengadilan menjalani rapid test ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

Ditegaskannya lagi, jauh sebelum Burhan Sirait mendapatkan perawatan dan isolasi karena PDP Covid 19, untuk rapid test telah diajukan namun kenyataan sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

Namun, Ketua Pengadilan Negeri Medan ini juga terlihat enggan memaparkan tentang riwayat Burhan Sirait apakah pernah ke luar kota atau tidak.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles