8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pengadilan Negeri Medan Tangani 83 Kasus Korupsi Selama 2020

Medan, MISTAR.ID

Selama tahun 2020 tercatat ada 83 perkara korupsi yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan 93 terdakwa. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan, Minggu (21/2/21) mengatakan, kasus tersebut sudah sebagian besar telah diputus dan sisanya pada tahap pemeriksaan saksi.

“Perkara korupsi yang disidangkan berasal dari 24 kabupaten-kota di Sumatera Utara dan 7 perkara di antaranya dari KPK,” kata Immanuel Tarigan.

Perkara terbanyak berasal dari Nias Selatan dan KPK sebanyak 7 perkara yang di antaranya adalah terkait pembangunan runway, taxiway dan apron di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Sementara perkara yang berasal dari KPK, salah satunya kasus Wali Kota Medan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:Korupsi JKN Rp2,7 M Diungkap Kejari Medan, Wong: Jangan Hanya di Puskesmas Glugur Darat

Selanjutnya perkara terbanyak kedua berasal dari Medan dan Langkat sebanyak masing-masing 6 perkara yang di antaranya adalah terkait Bank Sumut, Kantor Pos, dan perkara dari Kabupaten Langkat tentang korupsi dana desa.

Kemudian perkara di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Humbanghasundutan, Tanjung Balai, Batubara, Toba Samosir masing-masing 5 perkara di antaranya Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, PDAM Tirta Kualo Kota Tanjung Balai, Dana BPJS/JKN di RSUD Batubara dan Dana Desa Narumonda Kabupaten Samosir.

Masing-masing 3 perkara di Kabupaten Karo, Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Dairi di antaranya perkara Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir di Kabupaten Karo, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labuhanbatu Utara, pertanggungjawaban dana desa.

Sementara itu, Lanjut Immanuel untuk daerah Padanglawas, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Padanglawas Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Utara masing-masing 2 perkara di antaranya perkara Badan Usaha Milik Desa, kegiatan Lanjutan Pembangunan Pembuatan Tanggul Sei Padang, PT Pos Persero, Pengelolaan Keuangan pada Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung Tahun Anggaran 2013.

Baca Juga:Korupsi JKN Rp2,7 M Diungkap Kejari Medan, Wong: Jangan Hanya di Puskesmas Glugur Darat

Kabupaten Nias, Kota Binjai, Sibolga dan Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Belawan masing-masing perkaranya adalah Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type-36 sebanyak 58 unit lokasi di Desa Tulumbaho di Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Pejabat Pangulu Nagori Dolok Ulu, UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

“Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, persentase terdakwa laki-laki sebanyak 87% atau sama dengan 81 orang dan perempuan sebanyak 13% atau sama dengan 12 orang terdakwa. Dimana usia paling muda dari terdakwa adalah 33 tahun dan yang paling tua 79 tahun,” ujar Immanuel.

Perkara Korupsi Menurun

Sebelumnya, Ketua PN Medan Sutio Djumagi Akhirno SH MHum, mengatakan kasus perkara korupsi sepanjang 5 tahun berturut-turut mengalami penurunan sejak tahun 2019. Penurunan sebanyak 49 % dari jumlah yang diterima di tahun 2018. Begitu juga di tahun 2020, kasus korupsi mengalami penurunan 4%.

Baca Juga:Diduga Korupsi Rp43 T, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumut Didemo

“Kita anggap ini sebagai semangat penegakan hukum, semangat anti korupsi. Dimana tahun 2020 ada 1 orang terdakwa Wali Kota, 17 terdakwa mantan anggota DPRD, 8 Perkara Kepala Desa, 9 terdakwa Rumah Sakit Umum Daerah, dan juga dari dinas-dinas lainnya,” ujar Sutio.

Dalam uraiannya, untuk tahun 2020 ada 83 perkara korupsi yang disidangkan, 2019 sebanyak 86 perkara, 2018 sebanyak 128 perkara, 2017 sebanyak 129 perkara, dan 2016 sebanyak 136 perkara.

Kepada masyarakat diimbau agar memantau perkara-perkara yang disidangkan PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara. “Jadi tidak harus datang langsung ke PN Medan,” sebutnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles